Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Kades di Tulungagung Ini Divonis lebih Rendah dari Tuntutan Denda

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intel Kejaksaan Ngeri Tulungagung Agung Tri Radityo.
Kasi Intel Kejaksaan Ngeri Tulungagung Agung Tri Radityo.

i

BACASAJA.ID - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan yang juga pemilik Singapore Waterpark, Hariyanto divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (12/10/21).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menjelaskan vonis yang dijatuhkan 2 per tiga dari tuntutan.

"Vonisnya denda 8 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan penjara," jelas Agung.

Tuntutan terhadap Hariyanto berupa denda 12,5 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di Singapore waterpark, saat pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada awal 2021 lalu.

Pasca pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh Kepolisian. Disinggung lebih ringannya vonis dibanding tuntutan?

Agung jelaskan ada beberapa factor yang mempengaruhi. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.

“Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan kooperatif," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dari kasus Anggota DPRD Basroni, Agung katakan vonis ini belum berkekuatan hukum tetap, lantaran pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis ini.

Hakim sendiri memberikan waktu 7 hari untuk waktu pikir-pikir.

"Banding tidaknya kita masih menunggu keputusan dari Pak Kajari," pungkasnya.

Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P19 (Belum lengkap) lantaran ada beberapa berkas yang kurang pada pertengahan April 2021 lalu.

Setelah lama terkatung-katung tidak ada kejelasan, pihak penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Akhirnya, pelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan negeri pada 8 Juni 2021 lalu dengan SPDP baru. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…