BACASAJA.ID - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan yang juga pemilik Singapore Waterpark, Hariyanto divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (12/10/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menjelaskan vonis yang dijatuhkan 2 per tiga dari tuntutan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya
"Vonisnya denda 8 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan penjara," jelas Agung.
Tuntutan terhadap Hariyanto berupa denda 12,5 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di Singapore waterpark, saat pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada awal 2021 lalu.
Pasca pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh Kepolisian. Disinggung lebih ringannya vonis dibanding tuntutan?
Agung jelaskan ada beberapa factor yang mempengaruhi. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati
“Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan kooperatif," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dari kasus Anggota DPRD Basroni, Agung katakan vonis ini belum berkekuatan hukum tetap, lantaran pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis ini.
Hakim sendiri memberikan waktu 7 hari untuk waktu pikir-pikir.
"Banding tidaknya kita masih menunggu keputusan dari Pak Kajari," pungkasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Gilas Ribuan Botol Miras
Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P19 (Belum lengkap) lantaran ada beberapa berkas yang kurang pada pertengahan April 2021 lalu.
Setelah lama terkatung-katung tidak ada kejelasan, pihak penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Akhirnya, pelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan negeri pada 8 Juni 2021 lalu dengan SPDP baru. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi