Gelar Hajatan di Tengah Pandemi, Kades di Tulungagung Ini Divonis lebih Rendah dari Tuntutan Denda

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Intel Kejaksaan Ngeri Tulungagung Agung Tri Radityo.
Kasi Intel Kejaksaan Ngeri Tulungagung Agung Tri Radityo.

i

BACASAJA.ID - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan yang juga pemilik Singapore Waterpark, Hariyanto divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (12/10/21).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menjelaskan vonis yang dijatuhkan 2 per tiga dari tuntutan.

"Vonisnya denda 8 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan penjara," jelas Agung.

Tuntutan terhadap Hariyanto berupa denda 12,5 juta rupiah subsider 6 bulan penjara. Hariyanto dijerat dengan pasal pasal 93 UURI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pelanggaran ini dilakukan saat Hariyanto menggelar pesta mewah putrinya di Singapore waterpark, saat pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada awal 2021 lalu.

Pasca pesta tersebut, Singapore Waterpark sempat disegel oleh Kepolisian. Disinggung lebih ringannya vonis dibanding tuntutan?

Agung jelaskan ada beberapa factor yang mempengaruhi. Menurutnya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, berterus terang dan sopan.

“Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan kooperatif," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah vonis ini bisa menjadi yurisprudensi dari kasus Anggota DPRD Basroni, Agung katakan vonis ini belum berkekuatan hukum tetap, lantaran pihaknya masih pikir-pikir dengan vonis ini.

Hakim sendiri memberikan waktu 7 hari untuk waktu pikir-pikir.

"Banding tidaknya kita masih menunggu keputusan dari Pak Kajari," pungkasnya.

Perkembangan kasus ini berjalan alot dan lama. Berkas kasus ini sempat diserahkan ke Kejaksaan Negeri, namun dinyatakan P19 (Belum lengkap) lantaran ada beberapa berkas yang kurang pada pertengahan April 2021 lalu.

Setelah lama terkatung-katung tidak ada kejelasan, pihak penyidik Polres Tulungagung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.

Akhirnya, pelengkapan berkas diterima oleh Kejaksaan negeri pada 8 Juni 2021 lalu dengan SPDP baru. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…