BACASAJA.ID - Ribuan botol minuman keras dimusnahkan oleh kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (2/3/22). Selain miras, ribuan obat keras dan berbahaya turut dimusnahkan.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto selepas pemusnahan mengatakan jika hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan diblender dengan dicampur air.
Minuman keras dengan cara digilas menggunakan alat berat, dan obat keras berbahaya dengan cara dibakar.
Minuman keras didominasi dengan bir dan arak Bali.
“Ini barang bukti 50 kasus dari akhir 2021 hingga 2022 awal yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Mujiarto pada awak media.
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Polres Tulungagung, BNNK Tulungagung, Pemerintah Kecamatan Kedungwaru dan ormas.
Ada 170 an jenis barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan ini juga disebabkan penuhnya ruang barang bukti milik Kejaksaan Negeri.
“Nilainya sekitar 400-500 juta rupiah,” jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati
Selain dimusnahkan, sebagian barang bukti akan dilelang. Lelang diperuntukan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor dan tanah.
“Seperti truk pengangkut kayu ilegal,” jelasnya.
Namun untuk pengajuan lelang menunggu ijin dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Barang bukti yang dilelang biasanya berasal dari kasus korupsi.
Dirinya memastikan tahun ini akan ada barang yang dilelang.
Baca Juga: Jelang Pembangunan Jalan Tol di Tulungagung, Awas Mafia Tanah
“Karena dalam setahun ada 2 kali lelang,” terangnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras sebanyak 1.953 botol.
Obat keras dan berbahaya sebanyak 2.382 bungkus, 192,521 gram sabu dari 22 perkara.
46.080 butir dobel L dari 15 perkara, 2 poket ganja seberat 0,777 gram dan 197 item tindak pidana perjudian dan penggelapan. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi