JAKARTA- Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, menjelaskan perannya dalam penanganan perkara dugaan suap impor yang menyeret pemilik Blueray Cargo, John Field. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya tuduhan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dikaitkan dengan dirinya.
Dikutip dari RRI, Senin, 15 Juni 2026, Iskandar menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan. Menurutnya, seluruh tuduhan harus dibuktikan melalui fakta hukum dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan salah satu bentuk keterlibatannya adalah memfasilitasi komunikasi yang berujung pada penyerahan diri John Field kepada penyidik KPK. Langkah tersebut, menurutnya, justru dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
"Kalau saya ingin menghalangi penyidikan, tentu saya tidak akan membantu. Dalam hal ini tidak akan proses penyerahan diri orang yang sedang dicari penyidik," kata Iskandar dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2026.
Menurut Iskandar, John Field yang sempat berstatus buronan akhirnya menyerahkan diri hanya beberapa hari setelah operasi tangkap tangan. Setelah itu, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan.
Ia menilai tuduhan perintangan penyidikan harus merujuk pada adanya tindakan yang secara nyata menghambat proses hukum. Sementara dalam perkara Blueray Cargo, seluruh tahapan hukum disebut berlangsung tanpa hambatan.
"Pertanyaannya sederhana, penyidikan yang mana yang terhalang. Tersangka telah ditangkap, berkas dilimpahkan, saksi diperiksa, dan persidangan berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Iskandar juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait tafsir Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, harus terdapat hubungan langsung antara tindakan seseorang dan terhambatnya proses hukum.
Karena itu, ia meminta semua pihak berhati-hati sebelum memberikan label obstruction of justice kepada seseorang. Iskandar menegaskan hukum pidana harus ditegakkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
"Hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi. Setiap proses hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya. (RRI)
Editor : Redaksi