SURABAYA, Bacasaja.id - Ironi tak berkesudahan kembali mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Di saat Pemerintah Pusat secara nasional telah menabuh genderang pencairan Gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kontrak di Kota Pahlawan justru harus menelan pil pahit.
Hak normatif yang sangat dinanti untuk kebutuhan mendesak keluarga mereka, hingga hari ini masih menguap dalam ketidakpastian.
Setelah sebelumnya mencuat pemberitaan miring terkait sengkarut sistem penggajian tenaga kontrak pada 11 Mei 2026 lalu, Pemkot Surabaya tampaknya belum juga belajar dari rapor merah moralitas birokrasi mereka.
PUSAT SUDAH MENGINTRUKSIKAN, SURABAYA MASIH "MEMBATU"
Secara regulasi nasional, tidak ada alasan bagi daerah untuk menunda-nunda hak para aparatur sipil ini. Instruksi Jakarta sudah klir dan tegas: cairkan per 2 Juni 2026. Namun, dinamika di lapangan justru memperlihatkan potret yang berbanding terbalik. Kebijakan Pemkot Surabaya dinilai lamban, kaku, dan seolah tidak memiliki sensitivitas sosial terhadap isi dompet para pekerja garis depan pelayanan publik tersebut.
"Ini bukan soal angka semata, ini soal isi piring di meja makan dan biaya sekolah anak-anak yang sudah di depan mata. Kenapa daerah lain bisa cair tepat waktu, sementara Surabaya yang katanya kota metropolitan terbesar kedua justru mandek?" cetus salah satu sumber internal pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan karier.
KADISKOMINFO KOTA SURABAYA : Corong Walikota atau Tembok Bisu?
Tragedi keterlambatan ini kian diperparah oleh kegagalan sistemik lini komunikasi publik Pemkot Surabaya. Di saat Walikota Surabaya sedang menunaikan ibadah haji di tanah suci—sebuah momentum di mana ritme birokrasi seharusnya tetap berjalan prima di bawah pengawasan para pembantunya—internal Pemkot justru terkesan kehilangan nakhoda dan komunikator.
Sorotan tajam secara sistemik kini mengarah langsung kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Surabaya, Dr. Eddy Christijanto, Drs., M.Si.
Sebagai otoritas tunggal "pemberi" klarifikasi dan corong resmi kebijakan walikota, sikap yang ditunjukkan justru antipati terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh Koordinator Liputan Bacasaja.id Tri Widayanto melalui telepon maupun pesan singkat aplikasi WhatsApp, justru membentur tembok kebisuan. Pertanyaan-pertanyaan kritis mengenai kepastian regulasi, hambatan sistemik, hingga transparansi anggaran gaji ke-13 PPPK dan tenaga kontrak, dibalas dengan aksi bungkam seribu bahasa.
Kebisuan sistemik dari institusi sekelas Diskominfo ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada salah kelola anggaran? Ataukah kesejahteraan tenaga kontrak dan PPPK sengaja ditaruh di urutan paling buncit dalam skala prioritas pembangunan Pemkot Surabaya saat ini?
MENANTI NYALI TRANSPARANSI DIBALIK TAMENG JABATAN
Gaya kepemimpinan yang bersembunyi di balik status quo dan menolak memberikan klarifikasi yang benderang kepada media adalah bentuk kemunduran demokrasi lokal. Publik, khususnya ribuan keluarga PPPK yang menjadi korban penundaan ini, berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik meja-meja mewah Balai Kota Surabaya.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis Bacasaja.id masih terus berupaya mendobrak blokade informasi dan menunggu nyali dari Kadiskominfo Surabaya untuk keluar memberikan jawaban konkrit, bukan sekadar janji atau aksi saling lempar tanggung jawab.
Surabaya tidak butuh narasi kosmetik yang indah di media sosial jika kenyataannya keringat para pekerjanya sendiri masih digantung tanpa kepastian. (Wied)
Editor : Redaksi