Surabaya, Bacasaja.id -Di tengah ambisi Pemerintah Kota Surabaya mempertahankan estetika kota lewat berbagai penghargaan, sebuah paradoks hukum yang mencolok justru tersaji persis di depan mata otoritas wilayah Kecamatan Sawahan. Pasar tumpah Banyu Urip yang telah menahun beroperasi ilegal, hingga kini dibiarkan bebas menduduki ruang publik tanpa tersentuh sanksi.
Ironisme ini kian menebal mengingat pusat kesemrawutan lalu lintas dan tata ruang tersebut lokasinya hanya beberapa meter dari Kantor Kelurahan Banyu Urip.
PENJAJAHAN BAHU JALAN DAN TROTOAR YANG MELEMBAGA
Berdasarkan pengamatan langsung di area tersebut, aktivitas di pasar tumpah Banyu Urip tidak lagi sekadar menjadi tempat transaksi darurat atau bongkar-muat komoditas harian. Kawasan ini telah beralih rupa menjadi deretan puluhan bangunan semi-permanen dan lapak liar yang memakan sebagian besar badan jalan serta hak pejalan kaki di trotoar.
Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Hak publik atas jalan yang ramah dan bebas hambatan terampas, memicu kemacetan parah yang menjadi menu harian pengguna jalan. Meski keluhan warga terus bergaung, pemulihan fungsi tata ruang di titik ini tampaknya masih menjadi agenda yang dikesampingkan.
ISU KONGKALIKONG
Dugaan mengenai adanya sokongan kuat di balik operasional pasar ilegal ini mulai menyeruak ke permukaan. Informasi yang dihimpun dari lingkaran dalam di lapangan mengindikasikan adanya dugaan praktik transaksional atau "main mata" antara pihak pengelola pasar yang diidentifikasi berinisial MS, dengan oknum D di jajaran Kelurahan Banyu Urip.
Ketahanan pasar ini dari jangkauan hukum diperkuat oleh rumor mengenai sikap jemawa MS. Dalam beberapa kesempatan di hadapan publik, MS secara terbuka melontarkan pernyataan provokatif yang menantang pihak manapun yang berniat menghentikan aktivitas pasarnya. Sikap menantang ini memicu tanda tanya besar di benak warga: kekuatan apa yang sebenarnya menyokong MS hingga mampu mendikte otoritas setempat?
SOROTAN TAJAM STANDAR GANDA ATAS PENEGAKKAN PERDA
Sikap pasif aparat penegak peraturan daerah di kawasan ini memicu kritik tajam mengenai adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Satpol PP Kota Surabaya yang biasanya dikenal taktis dan tanpa kompromi saat menertibkan pedagang kaki lima (PKL) demi estetika kota di wilayah lain, dinilai justru kehilangan taringnya di Banyu Urip.
Pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun ini membuat korps penegak Perda terkesan menutup mata terhadap rentetan dampak buruk yang mendera warga sekitar, mulai dari polusi suara, tumpukan sampah, hingga gangguan aksesibilitas.
Merespons pembiaran kronis ini, Pakar Kebijakan Publik dari salah satu universitas di Surabaya menegaskan bahwa fenomena ini mencerminkan lemahnya posisi pemerintah daerah di hadapan kelompok informal. Keberadaan pasar ilegal yang berbatasan langsung dengan kantor institusi pemerintahan lokal dinilai sebagai preseden buruk yang meruntuhkan wibawa negara.
Menurutnya, penegakan hukum tata ruang tidak boleh dilakukan secara tebang pilih (cherry-picking).
Ketika aparat bertindak tegas di satu titik namun membiarkan pelanggaran kasat mata di titik lain, ketidakpercayaan publik terhadap integritas institusi penegak hukum akan otomatis meningkat. Ia juga mendesak Wali Kota Surabaya untuk segera mengevaluasi kinerja struktural di tingkat kelurahan serta manajemen Satpol PP di wilayah terkait agar tidak muncul persepsi bahwa aturan hukum dapat dinegosiasikan.
Kini, publik Surabaya bertumpu pada ketegasan Wali Kota dan jajaran pimpinan Satpol PP untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun kelompok atau individu yang berada di atas hukum. Langkah penertiban yang adil dan menyeluruh di Banyu Urip menjadi ujian krusial bagi komitmen Pemkot Surabaya dalam mengembalikan hak-hak ruang publik warganya.
(wied)
Editor : Redaksi