Emak-Emak Ini Gelapkan Dana Umroh Warga Jember, Begini Kronologinya hingga Terbongkar

bacasaja.id
EN (45), tersangka penggelapan dana umroh dan barang buktinya.

BACASAJA.ID - Berniat beribadah, seorang warga Jenggawah telah menjadi korban dugaan penipuan. Belakangan diketahui uang korban tidak disetor penuh oleh agen travel umroh haji.

Pelakunya, EN (45), warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. EN berdalih belum diberangkatkannya korban karena saat masih dalam masa pandemi.

Baca juga: Polres Jember Gandeng Bank BRI Berikan 25 SIM D Gratis Untuk Disabilitas

Namun betapa kagetnya saat korban melakukan mengkonfirmasi langsung pihak PT. Kamilah Wisata Muslim, ternyata pelaku sudah menyetor uang korban namun hanya masuk Rp 50.000.000.

Kasus ini berawal saat Hengki (43) warga Kecamatan Jenggawah, Jember berniat umroh. Korban kemudian menghubungi pelaku EN(45) yang dikenalnya sebagai agen travel umroh dan haji.

Kepada pelaku korban menyerahkan uang pendaftaran bersama keluarganya dengan jumlah 6 orang. Total uang biaya umroh yang telah diserahkan sejumlah Rp 135.700.000.

Baca juga: Ibadah Umrah, Puan Doakan Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Namun sejak uang diserahkan 9 Pebruari 2020 lalu hingga saat ini masih belum ada kejelasan jadwal pemberangkatannya. Hengki kemudian berusaha meminta penjelasan kepada pelaku.

Sadar dan merasa dirugikan oleh EN, korgan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenggawah, Senin (30/08/2021).

Kapolsesk Jenggawah AKP M.Makruf membenarkan adanya laporan korban. “Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti serta terlapor, perkara ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Lepas Jamaah Umroh Dengan Kalimat Talbiyah

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 4 lembar bukti pembayaran umroh, 2 ID card PT. Kamilah Wisata muslim, 1 buah stempel palsu beserta bantalan, 1 unit Hand phone merek Realme, 3 buah ATM BNI Syariah, 2 buah buku tabungan BNI Syariah.

Untuk selanjutnya terlapor akan dikenakan Pasal 378 Sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru