Politisi PDIP Kawal Penyerahan Beasiswa PIP Jalur Aspirasi DPR RI Puti-Guntur Soekarno

bacasaja.id
Politisi PDIP, Anas Karno saat mengawal penyerahan beasiswa PIP Jalur Aspirasi.

BACASAJA.ID - Tim Puti Guntur Sukarno Putri kembali mensosialisasikan pencairan beasiswa program Indonesia pintar Jalur Aspirasi DPR RI Tahun Anggaran 2021 kegiatan dilaksanakan di Tenggilis Kauman RW 03 Kelurahan Tenggilis Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh politisi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno yang didampingi oleh Sumardiono Fernandes sebagai Ketua Sekretaris PAC PDI Perjuangan Tenggilis Mejoyo, serta jajaran pengurus ranting kelurahan Tenggilis.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Surabaya Tancap Gas Konsolidasikan Pengurus hingga Akar Rumput

Dalam sambutannya, Anas Karno menyampaikan, bahwa hari ini dirinya mendapat tugas dari DPC PDI-Perjuangan Kota Surabaya, pada 4 (empat) titik pendampingan.

"Sesuai jadwal di Kecamatan Tenggilis dan Sukolilo meskipun pandemi Covid-19 Kota Surabaya sudah melandai, warga diminta untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan," ujar Anas Karno, Minggu (5/9/2021).

"Semoga program Indonesia pintar ini dapat membatu meringankan orang tua dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan putra-putrinya di tengah pandemi Covid-19 saat ini," imbuh Anas Karno.

Baca juga: Bikin Kaget! Adi Sutarwijono Dibebastugaskan Sebagai Ketua DPC PDIP Surabaya, Ada Apa?

Sementara itu, Tenaga Ahli Puti Guntur Sukarno Putri, Ali menjelaskan teknis pencairan beasiswa program Indonesia pintar jalur aspirasi DPR RI.

"Dimana dalam SK pencairan ada pemberian dan nominasi yang berbeda dalam tahapan pencairannya," ujarmya.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Surabaya Peringati Haul Bung Karno ke-54

Ali juga menambahkan, bahwa sosialisasi pencairan beasiswa program Indonesia pintar saat ini memperhatikan protokol kesehatan, mulai pembatasan peserta dan peserta wajib memakai masker dan menjaga jarak.

"Tetap harus menekannkan protokol kesehatan untuk menghindari paparan Covid-19," tandasnya. (BYT/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru