Bioskop di Surabaya bakal Dibuka, Begini Syarat yang harus Dipenuhi Calon Penonton

bacasaja.id
Simulasi nonton bioskop.

BACASAJA.ID - Satgas Covid-19 Surabaya atau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung responsif menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satunya dilakukan dengan mengecek kembali kesiapan bioskop dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Sebab, berdasarkan Inmendagri itu, bioskop sudah boleh buka dengan prokes ketat.

Baca juga: Pemerintah Terus Gencarkan Vaksinasi di Bulan Ramadan

Pengecekan itu dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dari jajaran BPB Linmas Surabaya, Selasa (14/9/2021). Kali ini, mereka keliling ke 19 bioskop yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Surabaya.

Tim ini mengecek penerapan prokes yang dilakukan oleh pengelola bioskop mulai masuk ke area bioskop, di dalam bioskop, hingga keluar bioskop, termasuk scan barcode yang harus dilakukan oleh setiap pengunjung. Bahkan, mereka mencoba langsung scan barcode itu untuk memastikan kesiapannya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan berdasarkan Inmendagri nomor 42 tahun 2021 itu, bioskop sudah boleh buka 50 persen, sehingga tim dari Satgas Covid-19 Surabaya mengecek kembali kesiapan bioskop itu menjelang dibuka.

Baca juga: Jelang Ramadan, Peminat Vaksinasi Booster di Surabaya Meningkat

“Kalau lolos ya nanti bisa dibuka bioskopnya. Wajib scan barcode juga di pedulilindungi, sehingga kelengkapannya juga harus sudah ada,” tegas Wali Kota Eri.

Sementara itu, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa sejak awal Wali Kota Surabaya sudah memastikan akan selalu inline dengan aturan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ketika di Inmendagri nomor 42 memungkinkan untuk pembukaan bioskop, maka di Kota Surabaya juga akan dibuka atau dioperasikan kembali.

“Makanya sekarang ini kita lakukan pengecekan lagi terkait hasil asesmen yang sudah pernah kita lakukan sebelumnya, termasuk kita lihat pola-pola dan tahapan-tahapannya. Salah satunya yang kita lihat adalah mereka memiliki aplikasi PeduliLindungi, karena nanti pengunjung yang boleh masuk bioskop hanya yang sudah menerima vaksin dosis kedua, kalau belum ya tidak boleh masuk,” kata Irvan.

Baca juga: Kemenkes: Vaksinasi Booster Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer

Sementara itu, Area Manager XXI Surabaya Yoyok Santoso ketika mendampingi tim Satgas Covid-19 mengecek di XXI Grand City memastikan bahwa para prinsipnya bioskopnya selalu siap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bahkan, ia memastikan sudah menyiapkan berbagai alat yang dipersyaratkan sesuai Inmendagri, yaitu barcode.

“Jadi, kita sudah siap menjalankan prokes ketat kalau sudah diperboleh buka. Kami juga sudah memasang HEPA Filter sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19 Surabaya. Jadi, semuanya sudah siap,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru