Peringati HUT ke-61 UUPA, Ini Capaian ATR/BPN Tulungagung

bacasaja.id
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo (2 dari kiri) dan Kepala ATR/BPN Tulungagung (kanan) berfoto bersama setelah penyerahan secara simbolis sertifikat pada masyarakat.

BACASAJA.ID - Memperingati hari Undang-undang Pertanahan dan Agraria ke 61, Kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Nasional) Kabupaten Tulungagung, melakukan upacara di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jum'at (24/9/21).

Upacara itu diikuti Bupati Tulungagung, Kepala ATR/BPN Tulungagung, serta Forkopimda Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Selepas upacara, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan dalam usianya yang ke 61, berharap kerjasama antara Pemkab Tulungagung dan ATR/BPN bisa semakin terjalin erat.

"Sebagaimana instruksi Menteri Agraria bisa memperpendek waktu pelayanan," ujar Maryoto.

Disinggung sertifikasi aset Pemkab, Maryoto katakan sudah diproses. Dari 656 yang diajukan tahun ini, 264 diantaranya sudah jadi.

"Kendalanya cuma persyaratan administrasi, seperti pethoknya masih dicari," jelasnya.

Pihaknya menargetkan 1.881 bidang tanah milik Pemkab akan sepenuhnya disertifikasi pada 2023 mendatang.

Sementara itu Kepala ATR/BPN Tulungagung, Tulus Susilo menjelaskan capaian ATR/BPN Tulungagung di tahun 2021 ini.

Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

Di trisemester ke 3 ini pihaknya sudah menerbitkan sertifikat sebanyak 22.530 bidang tanah.

Bidang ini terbagi atas PTSL 21.411 bidang, tanah aset 905 bidang yang terbagi aset Pemkab 264 bidang dan aset desa 641 bidang. Lalu sertifikat lintas sektoral seperti nelayan 100 bidang, UMKM 50 bidang dan 44 tanah wakaf.

"Sentuhannya hanya pendekatan pada masyarakat, untuk tanah aset 905 bidang," jelas Tulus.

Bidang tanah di Tulungagung yang sudah tersertifikat sudah mencapai 260.546 bidang atau 49,15 persen. Luas keseluruhan tanah di Tulungagung mencapai 1.055,65 kilometer persegi.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

Jumlah itu terdiri dari tanah hak milik 253.013 bidang, hak guna usaha 22 bidang, hak guna bangunan 4.677 bidang, hak pakai 1.818 bidang dan tanah wakaf 1.913 bidang.

Tulus berharap di peringatan ini, semakin banyak masyarakat yang menyertifikatkan tanahnya.

"Kita lebih dinamis lagi, terutama menyentuh masyarakat agar mereka mempunyai suatu hak (sertifikat-red)," harapnya.

Dalam kesempatan ini diserahkan secara simbolis sertifikat PTSL, aset, lintas sektoral dan tanah wakaf. (JP/t.ag/RG4).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru