Rekapitulasi Pilwali Surabaya Tuntas, Eri-Armuji Unggul 145 Ribu Suara

bacasaja.id
KPU Surabaya menuntaskan rapat pleno rekapitulasi Pilwali Surabaya 2020 di, Kamis (17/12/2020).

BACASAJA.ID – Sempat tertunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya menuntaskan rekapitulasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji unggul 145.746 suara dari lawannya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

Kemenangan Eri-Armudji ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. Hasil final rekapitulasi Pilwali Surabaya ini dibacakan Komisioner KPU Kota Surabaya Devisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, di Hotel Singgasana, Surabaya, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Tunjuk Wawali Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Plh Selama Tunaikan Ibadah Haji

Disebutkan, hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armuji yang diusung PDIP mengantongi 597.540 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno memperoleh 451.794 suara. “Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794,” kata Soeprayitno.

Berdasarkan data yang direkap KPU, pada Pilwali Surabaya 2020 tercatat 1.098.469 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sejumlah 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.

Nano, sapaan Soeprayitno, menambahkan jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2.142.994, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 2.536.

Sedangkan surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 1.041.989, dan surat suara yang digunakan sebanyak 1.098.469

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menambahkan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya sudah sah setelah pembacaan hasil oleh Nano. Syamsi pun mengetok palunya sebagai penanda sah, diiringi gemuruh tepuk tangan dari petugas dan saksi.

Baca juga: Tunggu Hasil Lab, Wali Kota Eri Lakukan Kroscek Pasca Siswa Diduga Keracunan MBG

“Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah,” kata dia.

Syamsi mengatakan, surat keputusan yang menjadi hasil dari rapat pleno tersebut bakal menjadi dasar usulan pihaknya untuk penetapan paslon terpilih. "Sembari menunggu proses BRPK di MK," ujar Syamsi.

"Kami mengikuti mekanisme yang ada di MK, di SK ditulis hari pukul berapa, nanti yang akan menjadi acuan bagi MK 3x24 jam untuk menerima gugatan," lanjut dia .

Jika ada gugatan, lanjut Syamsi, maka KPU akan menunggu apakah gugatan itu diputuskan dismissal oleh MK atau lanjut. "Kalau dismissal, maka 5 hari setelah itu kami akan menetapkan pasangan calon terpilih. Kalau gugatan berlanjut maka akan menunggu keputusan MK apa yang harus kami lakukan," papar Syamsi.

Baca juga: Pasar Keputran Selatan Direvitalisasi, Warga Surabaya Segera Nikmati Pasar Modern

Sementara itu, saksi Machfud-Mujiaman, Rusli Effendy sempat menyampaikan naskah keberatan. Pihaknya menyesalkan pada saat pleno KPU tingkat kota, tidak dilampirkan formulir C7 atau daftar hadir pemilih.

“Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi,” ungkap Rusli.

Meski demikian, Rusli tetap mau menandatangani berita acara dan hasil rekapitulasi penghitungan Pilkada Surabaya. Begitu pula saksi dari Eri-Armuji yang langsung menandatangani berita acara. (Ind)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru