BACASAJA.ID - Ketua DPRD Tulungagung, Marsono tanggapi biasa laporan yang dilayangkan oleh NasDem ke ranah hukum. Pelaporan ini buntut dari pemilihan wakil bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 lalu.
Menurut Marsono, laporan ke ranah hukum merupakan hak siapa saja dan wajar dilakukan.
Baca juga: Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung Tahun 2021
“ya biasa-biasa saja, orang mengadu kan boleh, ya enggak apa-apa dilaporkan,” respon Marsono, Rabu (6/10/21).
Dirinya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti segala proses hukum yang berjalan. Menurutnya proses ini merupakan edukasi bagi masyarakat untuk memahami kehidupan pemerintah Tulungagung.
Dalam laporan itu, pihaknya diduga telah melakukan pemufakatan jahat, dengan santai Marsono menganggapnya sebagai hal yang wajar. Bahkan pihaknya tak menyiapkan penasehat hukum.
“Kan ada azas praduga tidak bersalah,” katanya santai.
Disinggung proses tahapan pemilihan wakil bupati, Marsono jelaskan bukan ranahnya lagi. Proses sekarang sudah menjadi ranah dari Kementrian Dalam Negeri.
Baca juga: Terkait Minyak Goreng, Anggota DPRD Tulungagung Sebut Ada Penimbunan Dan Mafia Perdagangan
“Kita masih mereka-reka, kita patuh saja pada mekanisme,” katanya.
Hasil pemilihan Wakil Bupati sudah diserahkan ke Bupati. Selanjutnya dikirimkan ke Menteri Dalam negeri melalui Gubernur jawa Timur.
“Sudah di Kementrian,” pungkasnya.
Panhis Yody Wirawan, Calon Wakil Bupati Tulungagung dari Partai NasDem, melaporkan Panitia Khusus Pemilihan (Pansuslih) dan Ketua DPRD Tulungagung ke Polres Tulungagung.
Laporan resmi itu diwakilkan pada penasehat hukumnya, Heri Sunoto SH, Jum'at (1/10/21) lalu.
Baca juga: Kompak, Pemkab Tulungagung Dan DPRD Tulungagung Majukan Ekonomi Masyarakat
Dalam laporan itu, ada dugaan pidana pemufakatan jahat yang dilakukan oknum Pansuslih, bersama anggota DPRD.
Panhis Yody Wirawan, calon wakil Bupati yang diusung oleh NasDem, kalah dari lawannya Gatut Sunu Wibowo, calon wakil Bupati yang diusung PDIP.
Dalam proses pemilihan ini, Panhis mengantongi 15 suara, dan Gatut Sunu Wibowo 34 suara. Kubu Panhis melakukan walk out sesaat sebelum pencoblosan dilakukan.
Walk out dilakukan lantaran keberatan dengan proses di sidang paripurna, yang meloloskan block vote. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi