Dicopot dari Jabatan Wakil Kepala BSSN, Komjen Dharma Pongrekun Dikembalikan ke Polri

bacasaja.id
Komjen Dharma Pongrekun. (IST)

BACASAJA.ID - Komjen Dharma Pongrekun dicopot dari jabatan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sebagai gantinya, Irjen Sutanto yang resmi dilantik menduduki posisi tersebut.

Terkait hal ini, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengungkapkan, substitusi dari Komjen Dharma Pongrekun ke Irjen Sutanto adalah hal biasa.

Baca juga: Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Menurut Hinsa, Komjen Dharma Pongrekun telah mengabdi di tubuh BSSN selama tiga tahun enam bulan. Lantaran itu, Komjen Dharma Pongrekun kembali Mabes Polri.

"Sudah tiga tahun enam bulan di BSSN, kembali ke Polri diganti oleh Irjen Pol Sutanto," ungkap Hinsa, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Kendati demikian, Hinsa sendiri mengaku tidak mengetahui persis di mana Komjen Dharma Pongrekun ditempatkan di Mabes Polri.

Baca juga: 49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Mantan Wakapolda Jatim Pecah Bintang 3

"Mabes Polri yang lebih tahu," tutur Hinsa.

Sebelumnya, Kepala BSSN Letnan Jendral TNI (Purn) Hinsa Siburian secara resmi melantik Irjen Sutanto sebagai Wakil Kepala BSSN RI menggantikan Komjen Dharma Pongrekun.

Pengangkatan dan pelantikan Sutanto sebagai Wakil Kepala BSSN sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 146/TPA Tahun 2021 tanggal 5 Oktober 2021.

Baca juga: Pemusnahan Amunisi Makan Korban 13 Nyawa, Anggota DPR RI Minta TNI dan Polri Transparan

"Pada hari ini telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Kepala BSSN. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pada hari ini juga sekaligus dalam rangka mengisi struktur organisasi baru di lingkungan BSSN serta menyesuaikan dengan pemberlakuan nomenklatur baru dan penetapan kelas jabatannya," ucap Hinsa Siburian saat melantik Sutanto di aula BSSN, Sawangan, Depok, melalui siaran pers BSSN, Jumat (8/10).

Hinsa, atas nama seluruh personel, pun mengucapkan selamat kepada Sutanto. Dia juga meminta Sutanto segera menjalankan tugas membantu Kepala. (RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru