Digrebek Saat Pesta Sabu, Jambret yang Lukai Bocah Ditembak

bacasaja.id
Deni Indrianto, pelaku jambret yang mengakibatkan bocah terluka ditembak anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya

BACASAJA.ID - Pelaku jambret di Jalan Tidar, Sawahan Surabaya yang menyebabkan bocah 6 tahun terluka parah ditembak Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Itu setelah pelaku bernama Deni Indrianto (25), warga jalan Tambak Asri Gang 30 A Surabaya ini mencoba melarikan diri saat digrebek polisi. Pada saat dilakukan penggerebekan, pelaku bersama rekannya sedang asyik pesta narkoba.

Baca juga: Warga Barata Jaya Surabaya Tolak Toko Miras Spiritshaus, Ancam Gelar Aksi Demo

Namun pada saat polisi melakukan pengerebekan, rekan-rekan pelaku melarikan diri. "Pada saat itu anggota kami sedang memfokuskan diri ke pelaku penjambretan. Karena melarikan diri, pelaku ini (Deni,red) kami lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, Senin (21/12/2020) di Mapolrestabes Surabaya.

Hartoyo mengatakan pelaku berhasil diringkus setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. "Dari hasil penyelidikan dan memeriksa beberapa CCTV di jalanan Kota Surabaya, kami dapat mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya," tambah Hartoyo.

Baca juga: Umbul Dungo dan Tabuhan Gayeng Gayengan Sasi Suro, Keluarga Kenang Mbah Roekoen Rekso Mulyo Lewat Doa dan Budaya Jawa

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestsbes Surabaya Kompol Oki Ahadian Purnomo mengatakan  Deni merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah mendekam dibalik jeruji penjara selama 7 tahun.

"Jadi pelaku ini adalah residivis jambret. Baru keluar penjara bulan Agustus lalu, pelaku ini sudah melakukan penjambretan di 7 TKP, " kata Oki.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Sesuai SK, Fungsi Jalan Tetap Dijaga

Oki menambahkan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri. Ia juga memperingatkan kepada pelaku yang melarikan diri agar segera menyerahkan diri. "Saya peringatkan agar pelaku yang sudah melarikan diri agar segera menyerahkan diri, atau ia tak segan menindak tegas jika melakukan perlawanan," tegas Oki. (Jem)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru