Diskotik, Panti Pijat, dan Karaoke di Surabaya akhirnya Diizinkan Buka, tapi ...

bacasaja.id
Pertemuan Pakta Integritas kantor BPB Linmas Surabaya

BACASAJA.ID - Penandatanganan Pakta Integritas Tempat Hiburan digelar oleh BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10/2021). Kesanggupan dalam menjalankan Prokes tersebut di wajibkan oleh masing masing pegusaha RHU (Rumah hiburan umum) dalam melaksanakan kegiatan usaha hiburan.

Penanda tangganan dilakukan di lantai 3 gedung BPB Linmas Surabaya. Setidaknya ada 102 RHU (rumah hiburan umum) yaitu Diskotic, Club dan Karaoke, SPA dan Pijat (massange). 102 RHU tersebut adalah yang lulus Assasment setelah hasil survei yang dilakukan oleh pihak Satgas Covid-19 BPB Linmas Surabaya.

Baca juga: Pemeriksaan Asesmen RHU, Tempat Karaoke di Rungkut Surabaya Disambangi Polisi

Guna menjaga Prokes selama acara berlangsung maka 102 undangan dibagi menjadi 4 gelombang, dimana tiap gelombang di isi dengan 25 undangan.

Nara sumber dari Henry Perdamean Simandjuntak selaku Kabid Pencegahan dan Kesiap siagaan BPB Linmas Surabaya, Joko Supriyono selaku Plt Kabid Tribum Sat Pol PP Surabaya, dan pihak Intelkam Polrestabes Surabaya.

Henry Perdamean Simanjutak atau akrab dipanggil pak Ucok memberikan keterangan bahwa tempat RHU akan dibuka dan Oprasional.

Baca juga: Satgas Covid-19 Surabaya akan Tindak Tegas RHU yang Melanggar Pakta Integritas

“Ada beberapa item yang harus dijalankan oleh pelaku RHU, dan pihak BPB Linmas Surabaya memantau secara getol, bila ditemukan ada yang melanggar maka pihak pemerintah kota Surabaya akan menghentikan kegiatan usaha tesebut minimal 4 bulan,” ujar Ucok.

Di jelaskan beberapa item yang harus di jalankan oleh pengusaha hiburan tersebut seperti yang diutarakan oleh pak Ucok.

Pertama jam Oprasional untuk hiburan siang maksimal tutup pukul 21.00 WIB sedangkan untuk tempat hiburan malam Oprasional hingga pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Berhenti Operasi sejak Pandemi, Pengusaha Karaoke: Banyak Alat Rusak dan Pegawai Kehilangan Penghasilan

Kedua menjalankan Prokes ketat dengan cara menyediakan cuci tangan, pengukuran suhu kepada pengunjung sebelum masuk gedung hiburan. Ketiga kapasitas pengujung ditempat usaha maksimal 70% dari situasi normal.

Dan item keempat sangup memenuhi sangsi bila tertangkap melangar Prokes. Dijelaskan item keempat ini adalah amanat dari Walikota Surabaya Eric Cahyadi, bila ditemukan RHU tidak menjalankan Protkes maka tempat tersebut akan dihentikan Oprasional selama 4 bulan.(MMS/yan/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru