Satgas Covid-19 Surabaya akan Tindak Tegas RHU yang Melanggar Pakta Integritas

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi.
Ilustrasi.

i

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) kembali beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Setidaknya ada 119 RHU di Kota Surabaya yang telah diberikan kepercayaan untuk kembali beroperasi.

Meski telah diizinkan beroperasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, bahwa Satgas Covid-19 Surabaya bakal terus intens melakukan pengawasan dan penertiban. Ini dilakukan untuk memastikan setiap RHU yang beroperasi berkomitmen menjalankan protokol kesehatan.

"Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin buka), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti," kata Wali Kota Eri dikutip pada Rabu (03/11/2011).

Pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satgas Covid-19 salah satunya berlangsung pada Minggu, 31 Oktober 2021 malam di kawasan Jalan Kedungdoro Surabaya.

Meski tak menjumpai RHU yang melanggar prokes, petugas tetap memberikan imbauan. Yakni, pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.

Tak berhenti di situ, Satgas Covid-19 Surabaya juga kembali berkeliling melakukan pengawasan dan penertiban RHU pada Senin, 1 November 2021 malam.

Bahkan, petugas gabungan ini juga menyasar RHU yang berada di dalam Mall Lenmarc Lantai 3 Surabaya. Namun di sana, petugas tak menjumpai aktivitas RHU beroperasi.

Wali Kota Eri menyatakan, bahwa pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada RHU yang terbukti melanggar pakta integritas. Sanksi yang ini diberikan bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi ringan, hingga berat seperti penutupan operasional sementara hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksi kan ada berat, ringan. Kalau misal berat ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran," tegasnya.

Oleh karenanya, Wali Kota Eri kembali mengingatkan kepada pemilik atau pengelola RHU agar tak hanya mengejar pendapatan. Ia berharap, para pelaku usaha RHU juga berkomitmen menjalankan SOP protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam pakta integritas.

"Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU), ditutup, yang rugi kan dia sendiri. Kalau 3 bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup 5 bulan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto memastikan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan penertiban RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional usaha, hingga kapasitas pengunjung serta karyawan di dalam RHU.

"Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” kata Eddy.

Apalagi, kata Eddy, RHU yang telah diizinkan beroperasi itu telah berkomitmen menjalankan pakta integritas. Jangan sampai, kepercayaan yang telah diberikan pemkot itu kemudian dilanggar bahkan diabaikan.

"Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” tegasnya.

Di samping itu, Eddy juga kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan. Menurut dia, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, TNI dan Polri. Tetapi juga peran pengelola atau pemilik RHU serta masyarakat.

“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha. Karena kalau Surabaya kembali naik level, pasti dampaknya akan ke sampean (pemilik RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha yang lain,” pungkasnya. (*/RG4)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…