Berhenti Operasi sejak Pandemi, Pengusaha Karaoke: Banyak Alat Rusak dan Pegawai Kehilangan Penghasilan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kondisi ruang karaoke alami kerusakan selama berhenti beroperasi sejak pandemi berlangsung.
Kondisi ruang karaoke alami kerusakan selama berhenti beroperasi sejak pandemi berlangsung.

i

BACASAJA.ID- Aroma Jamur dan bau apek langsung menyergap hidung. Hal itu yang dirasakan saat memasuki ruang karaoke di Kecamatan Kauman.

Betapa tidak, sejak dimulainya pandemi pada Maret 2020 lalu, tempat karaoke dan cafe dilarang untuk beroperasi.

Praktis sejak saat itu seluruh peralatan dibiarkan tak terpakai. Peralatan seperti sofa, sound system, meja dan dinding alami kerusakan dan berjamur. Bahkan di beberapa ruangan mulai dijadikan sarang laba-laba dan rayap.

Ketua Keluarga Besar Paguyuban Cafe Dan Karaoke Tulungagung, Yopi Tirta akui selama pandemi seluruh cafe dan karaoke berhenti beroperasi.

"Kondisi fisik banyak yang terbengkalai, karena perawatan sangat minim," ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (23/9/21).

Dirinya mencontohkan kafe di Kecamatan Kauman, yang plafonya jebol. Belum lagi dinding yang rusak, sofa berjamur dan kerusakan alat lainya.

Biaya perbaikan alat mencapai jutaan rupiah, seperti penggantian 1 server dirinya harus merogoh kocek sebesar 8 juta rupiah.

Paguyuban ini mempunyai 7 anggota cafe dan karaoke besar di Tulungagung. Ratusan karyawan dari 7 cafe itu terpaksa harus dirumahkan dan tidak mendapat penghasilan.

"Karena enggak kerja yang enggak dapat gaji ya, kecuali satpam," ujarnya.

Karyawan ini hanya dirumahkan, jika beroperasi lagi akan diperkerjakan kembali.

Disinggung potensi omzet yang hilang selama penutupan ini, Yopi jelaskan 1 cafe minimal kehilangan 300 juta rupiah perbulan.

Jika dirata-rata, setiap bulan dari 7 cafe itu omzetnya mencapai sekitar 4 miliar rupiah.

"Pas kondisi sepi, 1 bulan sekitar 300 juta untuk 1 cafe," jelasnya.

Pihaknya pernah mengirimkan surat permintaan audiensi pada pemerintah Kabupaten, namun belum ada jawaban.

Pada PPKM level 3 ini pihaknya meminta untuk diperbolehkan beroperasi. Ratusan karyawannya sudah tidak mempunyai penghasilan, beberapa diantaranya merupakan tulang punggung keluarga.

Jika diijinkan beroperasi, pihaknya akan melakukan skrining kesehatan ketat bagi pengunjung dan karyawan. Baik karyawan dan pengunjung harus sudah divaksin, minimal dosis pertama.

Mereka diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk ke tempat karaoke. Kapasitas ruangan dibatasi 50 persen.

"Pengunjung yang masuk kita cek dengan aplikasi pedulilindungi.id, kalau belum vaksin mohon maaf tidak boleh masuk," katanya. (JP/t.ag/RG4)

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…