Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK
Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK

i

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 4 Juni 2026 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. “Kepada para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” katanya.

Menurut Budi, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan. Serta melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait gratifikasi atau penerimaan lainnya.

Budi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti unsur tindak pidana korupsi. “Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum artinya semua unsur sudah terpenuhi,” katanya.

KPK menyebutkan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tindak pidana itu terjadi saat Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023-2024.

Meskipun demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara maupun jumlah uang yang diterima para tersangka. “Nanti kami akan sampaikan pada konferensi pers,” ucapnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Silmy sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia tidak menjawab berbagai pertanyaan wartawan saat digiring menuju mobil tahanan.

Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Kemudian Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Selanjutnya Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Dua tersangka lainnya yaitu Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Bali, dan Jawa Barat. Lokus area terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. (rri)

 

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…