SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik dari keluarga miskin masih diwajibkan mengurus Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dan surat keterangan desil secara langsung ke kantor Dinas Sosial sebagai salah satu syarat pendaftaran jalur afirmasi.
Imam Syafi'i, anggota Komisi D DPRD Surabaya menilai mekanisme tersebut tidak sejalan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik yang selama ini terus didorong pemerintah.
"Kami berharap ada integrasi data antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Sosial hanya untuk mengurus dokumen yang datanya sebenarnya sudah dimiliki pemerintah," ujarnya Rabu (3/06/2026).
Menurutnya, prosedur tersebut justru berpotensi membebani masyarakat kurang mampu karena harus meluangkan waktu dan mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus persyaratan administrasi.
Persoalan itu mencuat saat sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Surabaya untuk meminta SKKM dan surat keterangan desil sebagai syarat pendaftaran SPMB SMA/SMK Negeri jalur afirmasi.
DPRD Surabaya menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Pemprov Jatim agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung lebih mudah dan efisien, terutama bagi keluarga miskin yang menjadi sasaran program afirmasi.
Selain mempermudah pelayanan, integrasi data juga diyakini dapat meningkatkan akurasi penerima manfaat sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran sekolah.
"Dengan perkembangan teknologi saat ini, seharusnya data antarinstansi bisa saling terhubung. Jangan sampai warga miskin justru direpotkan oleh prosedur yang berbelit untuk mendapatkan hak pendidikan," tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa untuk SPMB SD dan SMP Negeri di Surabaya, data kesejahteraan masyarakat telah terintegrasi dengan sistem sekolah sehingga warga tidak perlu lagi mengurus surat keterangan secara manual.
"Untuk SPMB SDN dan SMPN di Surabaya tidak perlu seperti ini karena data sudah terhubung dengan sistem di seluruh sekolah," katanya.
Namun, sistem serupa belum diterapkan pada jenjang SMA dan SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Diketahui, pengelolaan SMA dan SMK merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan TK, SD, dan SMP berada di bawah pemerintah kabupaten/kota. Meski demikian, DPRD berharap perbedaan kewenangan tersebut tidak menjadi hambatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan berpihak kepada masyarakat. (*)
Editor : Redaksi