Diskotik, Panti Pijat, dan Karaoke di Surabaya akhirnya Diizinkan Buka, tapi ...

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pertemuan Pakta Integritas kantor BPB Linmas Surabaya
Pertemuan Pakta Integritas kantor BPB Linmas Surabaya

i

BACASAJA.ID - Penandatanganan Pakta Integritas Tempat Hiburan digelar oleh BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10/2021). Kesanggupan dalam menjalankan Prokes tersebut di wajibkan oleh masing masing pegusaha RHU (Rumah hiburan umum) dalam melaksanakan kegiatan usaha hiburan.

Penanda tangganan dilakukan di lantai 3 gedung BPB Linmas Surabaya. Setidaknya ada 102 RHU (rumah hiburan umum) yaitu Diskotic, Club dan Karaoke, SPA dan Pijat (massange). 102 RHU tersebut adalah yang lulus Assasment setelah hasil survei yang dilakukan oleh pihak Satgas Covid-19 BPB Linmas Surabaya.

Guna menjaga Prokes selama acara berlangsung maka 102 undangan dibagi menjadi 4 gelombang, dimana tiap gelombang di isi dengan 25 undangan.

Nara sumber dari Henry Perdamean Simandjuntak selaku Kabid Pencegahan dan Kesiap siagaan BPB Linmas Surabaya, Joko Supriyono selaku Plt Kabid Tribum Sat Pol PP Surabaya, dan pihak Intelkam Polrestabes Surabaya.

Henry Perdamean Simanjutak atau akrab dipanggil pak Ucok memberikan keterangan bahwa tempat RHU akan dibuka dan Oprasional.

“Ada beberapa item yang harus dijalankan oleh pelaku RHU, dan pihak BPB Linmas Surabaya memantau secara getol, bila ditemukan ada yang melanggar maka pihak pemerintah kota Surabaya akan menghentikan kegiatan usaha tesebut minimal 4 bulan,” ujar Ucok.

Di jelaskan beberapa item yang harus di jalankan oleh pengusaha hiburan tersebut seperti yang diutarakan oleh pak Ucok.

Pertama jam Oprasional untuk hiburan siang maksimal tutup pukul 21.00 WIB sedangkan untuk tempat hiburan malam Oprasional hingga pukul 24.00 WIB.

Kedua menjalankan Prokes ketat dengan cara menyediakan cuci tangan, pengukuran suhu kepada pengunjung sebelum masuk gedung hiburan. Ketiga kapasitas pengujung ditempat usaha maksimal 70�ri situasi normal.

Dan item keempat sangup memenuhi sangsi bila tertangkap melangar Prokes. Dijelaskan item keempat ini adalah amanat dari Walikota Surabaya Eric Cahyadi, bila ditemukan RHU tidak menjalankan Protkes maka tempat tersebut akan dihentikan Oprasional selama 4 bulan.(MMS/yan/RG4)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…