Diskotik, Panti Pijat, dan Karaoke di Surabaya akhirnya Diizinkan Buka, tapi ...

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pertemuan Pakta Integritas kantor BPB Linmas Surabaya
Pertemuan Pakta Integritas kantor BPB Linmas Surabaya

i

BACASAJA.ID - Penandatanganan Pakta Integritas Tempat Hiburan digelar oleh BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10/2021). Kesanggupan dalam menjalankan Prokes tersebut di wajibkan oleh masing masing pegusaha RHU (Rumah hiburan umum) dalam melaksanakan kegiatan usaha hiburan.

Penanda tangganan dilakukan di lantai 3 gedung BPB Linmas Surabaya. Setidaknya ada 102 RHU (rumah hiburan umum) yaitu Diskotic, Club dan Karaoke, SPA dan Pijat (massange). 102 RHU tersebut adalah yang lulus Assasment setelah hasil survei yang dilakukan oleh pihak Satgas Covid-19 BPB Linmas Surabaya.

Guna menjaga Prokes selama acara berlangsung maka 102 undangan dibagi menjadi 4 gelombang, dimana tiap gelombang di isi dengan 25 undangan.

Nara sumber dari Henry Perdamean Simandjuntak selaku Kabid Pencegahan dan Kesiap siagaan BPB Linmas Surabaya, Joko Supriyono selaku Plt Kabid Tribum Sat Pol PP Surabaya, dan pihak Intelkam Polrestabes Surabaya.

Henry Perdamean Simanjutak atau akrab dipanggil pak Ucok memberikan keterangan bahwa tempat RHU akan dibuka dan Oprasional.

“Ada beberapa item yang harus dijalankan oleh pelaku RHU, dan pihak BPB Linmas Surabaya memantau secara getol, bila ditemukan ada yang melanggar maka pihak pemerintah kota Surabaya akan menghentikan kegiatan usaha tesebut minimal 4 bulan,” ujar Ucok.

Di jelaskan beberapa item yang harus di jalankan oleh pengusaha hiburan tersebut seperti yang diutarakan oleh pak Ucok.

Pertama jam Oprasional untuk hiburan siang maksimal tutup pukul 21.00 WIB sedangkan untuk tempat hiburan malam Oprasional hingga pukul 24.00 WIB.

Kedua menjalankan Prokes ketat dengan cara menyediakan cuci tangan, pengukuran suhu kepada pengunjung sebelum masuk gedung hiburan. Ketiga kapasitas pengujung ditempat usaha maksimal 70�ri situasi normal.

Dan item keempat sangup memenuhi sangsi bila tertangkap melangar Prokes. Dijelaskan item keempat ini adalah amanat dari Walikota Surabaya Eric Cahyadi, bila ditemukan RHU tidak menjalankan Protkes maka tempat tersebut akan dihentikan Oprasional selama 4 bulan.(MMS/yan/RG4)

Berita Terbaru

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

AMPG Jatim Jadi Ikon Penggerak, Gelar Diklatda I AMPG Provinsi se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:06 WIB

SURABAYA – Pimpinan Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (PD AMPG) Jawa Timur kembali membuat gebrakan dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (…

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Anggota DPRD Surabaya : Sistem Boleh Modern, Tapi Jangan Bikin Warga Makin Ribet

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:03 WIB

SURABAYA – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 harus menjadi momentum yang benar-benar dirasakan masyarakat Kota Surabaya. Bukan sekadar seremoni, tetapi m…

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Krisis Air Melanda Bojonegoro, PNIB Salurkan 99.999 Liter Air Bersih ke Wilayah Kekeringan

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:01 WIB

BACASAJA.ID — Kemarau panjang hingga krisis air bersih yang dialami masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan b…

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik, Subdit Regident Gelar Evaluasi Kinerja Seluruh Jajaran Secara Daring

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:57 WIB

POLDA SULBAR- Komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar. Lewat…

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…