BACASAJA.ID - Tempat hiburan malam Cafe Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari, Surabaya, digerebek, ditutup dan disegel oleh Pemkot Surabaya, Senin (13/12/2021).
Personel gabungan yang terdiri dari BPB Linmas Surabaya, Sat Pol PP Surabaya dan TNI (Koramil Tegalsari) merazia Cafe dan Bar Rasa Sayang Blue Fish Jl Tegalsari, Surabaya, berhasil mengamankan setidaknya 35 orang yang terdiri dari pengujung, LC (Purel) dan karyawan.
Baca Juga: Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru, Wali Kota Eri Kirim Kendaraan Berat dan Logistik
Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan itu berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) No.63 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, & Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa.
Di samping itu, diatur juga oleh Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.2/9138/436.8.4/2021 Tanggal 31 November 2021 – 31 Desember 2021. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID 19 di Kota Surabaya.
Berdasarkan aturan yang berlaku di kota pahlawan, batasan operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB, namun pihak Rasa Sayang Blue Fish tidak tertib memberlakukan jam Oprasional hingga pukul 03.00 WIB.
Razia yang digelar mulai Senin (13/12/2021) dini hari pukul 02.00 WIB, karena diketahui telah dikepung oleh petugas para pengujung Cafe Rasa Sayang Blue Fish mencoba bersembunyi dan tidak keluar gedung.
Baca Juga: Antisipasi Bencana, Pemkot Surabaya Petakan Daerah Rawan Genangan hingga Banjir Rob
Pengepungan yang dilakukan oleh petugas gabungan membuat para pengunjung Rasa Sayang (RS) Blue Fish tidak berkutik dan memutuskan menyerah dan keluar dari gedung.
Selama proses mengamanan terhadap para pengunjung dan karyawan terjadi adu mulut antara pemilik Rasa Sayang Blue Fish yaitu Hery Kuncoro dengan para petugas.
Melalui rekaman video yang berdurasi hampir dua menit tersebut berhasil merekam bahwa Hery Kuncoro tidak berkenan tempatnya di razia karena menurutnya pihak petugas tidak tegas dalam menindak.
Baca Juga: Diskotik, Panti Pijat, dan Karaoke di Surabaya akhirnya Diizinkan Buka, tapi ...
"Kenapa hanya tempat saya yang ditindak sedangkan tempat lainya tidak? Banyak kafe bar dan warung kopi lainya yang berada dipingir jalan masih operasional hingga pagi hari tidak dilakukan penindakan tegas,” protes Hery Kuncoro.
Selama bersitegang terjadi Kaban BPB Linmas Surabaya Irvan Widiyanto mendatangi lokasi, pihaknya memberikan keterangan bahwa Rasa Sayang Blue Fish melakukan pelangaran jam Oprasional yang telah diatur di Perwali Surabaya dan kesepakatan bersama yang di tuang pada Pakta Integritas antara Satgas Covid 19 dengan pelaku usaha hiburan masing masing.
“Sudah jelas melanggar karena batas jam operasional hingga pukul 00.00 WIB, hal tersebut sudah di tuang di kesepakatan Pakta Integritas, dan kita lakukan tindak penyegelan,” ujar Irvan Widiyanto. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi