Cafe Rasa Sayang Blue Fish Surabaya Ditutup Paksa oleh Petugas Gabungan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Cafe Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari, Surabaya, digerebek, ditutup dan disegel oleh Pemkot Surabaya. (ist)
Cafe Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari, Surabaya, digerebek, ditutup dan disegel oleh Pemkot Surabaya. (ist)

i

BACASAJA.ID - Tempat hiburan malam Cafe Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari, Surabaya, digerebek, ditutup dan disegel oleh Pemkot Surabaya, Senin (13/12/2021).

Personel gabungan yang terdiri dari BPB Linmas Surabaya, Sat Pol PP Surabaya dan TNI (Koramil Tegalsari) merazia Cafe dan Bar Rasa Sayang Blue Fish Jl Tegalsari, Surabaya, berhasil mengamankan setidaknya 35 orang yang terdiri dari pengujung, LC (Purel) dan karyawan.

Penggerebekan yang dilakukan oleh petugas gabungan itu berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) No.63 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, & Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa.

Di samping itu, diatur juga oleh Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.2/9138/436.8.4/2021 Tanggal 31 November 2021 – 31 Desember 2021. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID 19 di Kota Surabaya.

Berdasarkan aturan yang berlaku di kota pahlawan, batasan operasional tempat hiburan malam hingga pukul 00.00 WIB, namun pihak Rasa Sayang Blue Fish tidak tertib memberlakukan jam Oprasional hingga pukul 03.00 WIB.

Razia yang digelar mulai Senin (13/12/2021) dini hari pukul 02.00 WIB, karena diketahui telah dikepung oleh petugas para pengujung Cafe Rasa Sayang Blue Fish mencoba bersembunyi dan tidak keluar gedung.

Pengepungan yang dilakukan oleh petugas gabungan membuat para pengunjung Rasa Sayang (RS) Blue Fish tidak berkutik dan memutuskan menyerah dan keluar dari gedung.

Selama proses mengamanan terhadap para pengunjung dan karyawan terjadi adu mulut antara pemilik Rasa Sayang Blue Fish yaitu Hery Kuncoro dengan para petugas.

Melalui rekaman video yang berdurasi hampir dua menit tersebut berhasil merekam bahwa Hery Kuncoro tidak berkenan tempatnya di razia karena menurutnya pihak petugas tidak tegas dalam menindak.

"Kenapa hanya tempat saya yang ditindak sedangkan tempat lainya tidak? Banyak kafe bar dan warung kopi lainya yang berada dipingir jalan masih operasional hingga pagi hari tidak dilakukan penindakan tegas,” protes Hery Kuncoro.

Selama bersitegang terjadi Kaban BPB Linmas Surabaya Irvan Widiyanto mendatangi lokasi, pihaknya memberikan keterangan bahwa Rasa Sayang Blue Fish melakukan pelangaran jam Oprasional yang telah diatur di Perwali Surabaya dan kesepakatan bersama yang di tuang pada Pakta Integritas antara Satgas Covid 19 dengan pelaku usaha hiburan masing masing.

“Sudah jelas melanggar karena batas jam operasional hingga pukul 00.00 WIB, hal tersebut sudah di tuang di kesepakatan Pakta Integritas, dan kita lakukan tindak penyegelan,” ujar Irvan Widiyanto. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …