BACASAJA.ID - Delapan warga yang merasa dirugikan Rp2,4 miliar, melaporkan aplikasi Binomo, ke Bareskrim Polri.
Laporan delapan warga itu terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa mengungkapkan beberapa pasal yang dilaporkan.
Baca juga: Mantap! Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kini Jabat Wadirtipideksus Bareskrim
"Kita baru melaporkan tentang binary option ya, Binomo. Ada Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelas Finsensius, dikutip Jumat (5/5/2022).
Tak hanya Binomo, sambung Finsensius, pihaknya pun melaporkan pemilik aplikasi dan afiliatornya. Terlebih, ada publik figur yang turut jadi pelapor.
Merugi Rp 2,4 M
Baca juga: Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida, Bareskrim Polri Grebek Gudang di Margomulyo Surabaya dan Pasuruan
Sementara itu, koordinator 8 korban Binomo, Maru Unazara, mengaku mengalami kerugian Rp 550 juta. Kalau ditotal, seluruh kerugian 8 korban ada sekitar Rp 2,4 miliar.
"Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini, hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih sedikit," sebutnya.
Maru menambahkan, pihaknya pun berniat untuk mendirikan posko pengaduan korban Binomo. Dia menyebut bakal menggelar koordinasi bareng korban Binomo lainnya.
Baca juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?
Di samping itu, Maru juga menyinggung salah satu afiliator yang menyebut aplikasi Binomo legal. Terkait hal itu, kuasa hukum Finsensius mengungkapkan korban berharap uang kerugian dari Binomo bakal kembali.
"Tidak tahu, bahkan ada juga salah satu afiliator yang menyatakan bahwa ini legal, resmi di Indonesia, dan ini kan bagi banyak korban pernyataan itu. Itu kita sesalkan juga pernyataan itu ya. Padahal di Indonesia sendiri, Binomo ini tidak sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia," ungkapnya. (*/RG4)
Editor : Redaksi