BACASAJA.ID - Masyarakat diminta untuk mewaspadai keberadaan mafia tanah, jelang pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tulungagung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto saat mengisi sosialisasi mafia tanah oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tulungagung, Rabu (23/2/22).
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Gamelan, Ini Alasannya
Menurut Mujiarto, mafia tanah harus diperangi lantaran merugikan masyarakat.
“Kalau tidak diperangi akan merajalela,” jelasnya.
Pemerintah telah menetapkan pembangunan PSN 2 ruas jalan tol di Tulungagung. Yaitu ruas jalan tol Kediri-Tulungagung dan Kepanjen-Tulungagung.
Banyak tanah warga terdampak pembangunan ini. Pemerintah memberikan ganti tanah masyarakat dengan nilai 3-4 kali lipat dari harga pasaran.
“Rawan (mafia tanah), makanya saya sampaikan ke masyarakat supaya jangan percaya isu-isu yang belum jelas,” terangnya.
Untuk menghindari agar tak terjerumus bujuk rayu mafia tanah, dirinya meminta masyarakat mengecek status tanah sebelum bertransaksi.
Hendaknya warga bertanya dulu ke BPN untuk kejelasan status tanah tersebut. Modus yang dilakukan oleh mafia tanah biasanya memalsukan sertifikat tanah.
Jika ditemukan mafia tanah, warga bisa melaporkan ke Polisi, Kejaksaan atau langsung ke BPN.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Terus Cari Keberadaan DPO Korupsi Ari Kusumawati
“Ditindaklanjuti, ditelusuri mana yang memenuhi unsur,” pungkasnya.
Menurutnya, hingga kini belum ditemukan laporan adanya mafia tanah di Tulungagung.
Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Tulungagung, Tulus Susilo jelaskan mafia tanah biasa beraksi di lokasi yang harga tanahnya tinggi, atau ada pembangunan PSN di lokasi tersebut.
“Biasanya diawali dengan nilai tanah yang tinggi dan tidak pernah dikuasai, ini punya potensi,” terang Tulus.
Daerah yang dibangun PSN, biasanya harga tanah melonjak hingga 3-4 kali lipat dari pasaran.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Gilas Ribuan Botol Miras
Mafia tanah biasanya bekerjasama dengan perangkat desa untuk memuluskan aksinya.
“Kalau terlanjur (terbit sertifikat) maka kita harus berani membatalkan jika terbukti mafia tanah,” katanya.
Untuk antisipasi pihaknya sudah melakukan pemetaan lahan dari desa ke desa. Langkah lainya dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) untuk mengantisipasi adanya mafia tanah.
“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan,” tutur pria berkumis tersebut.
Warga juga diminta untuk memelihara tanahnya dengan mengawasai patok dan dan melengkapi surat-surat tanahnya. (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi