BACASAJA.ID - Upaya IW menyimpan sabu-sabu didalam masker untuk mengelabuhi polisi, tak mempan terhadap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Terbukti, pria 52 tahun kontrak di Gading, Tambak Sari Surabaya ini diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya disekitar Jalan Gading Surabaya.
AKBP Daniel Marunduri, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, mengatakan pelaku diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku kerap mengedarkan sabu-sabu. Mendapatkan informasi itu, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga mengikuti gerak-gerik pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka IW, anggota unit III kemudian melakukan penggeledahan, kami ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu," kata Daniel, Selasa (10/5/2022).
Daniel menambahkan, poket-poket sabu itu masing-masing berisi 0,32 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, dan 0,33 gram. Sabu-sabu itu disimpan didalam masker yang berada didalam saku jaket sebelah kanan. Kepada petugas IW mengaku bahwa mendapatkan barang berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu tersebut dari membeli ke WW (DPO).
"Awalnya sebanyak satu gram dengan harga Rp.1.100.000,00 dan sudah dibayar lunas," tambah Daniel.
Sabu itu, oleh tersangka IW dibagi dipecah menjadi 10 poket sabu kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.150.000 perpoketnya, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000, per gramnya.
Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi