Bawa Kabur Motor Curian, 3 Pelaku Curanmor Ditembak di Suramadu

bacasaja.id
Tiga pelaku curanmor asal Bangkalan yang ditembak kakinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/1/2021). (Foto : Ist)

BACASAJA.ID - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jembatan Suramadu. Ketiganya akan membawa kabur dua motor hasil curian ke Pulau Madura.

Ketiga tersangka tersebut bernama Yulianto (24), Jamaludin (32) dan, Moh. Hasin (33). Mereka warga asal Bangkalan Madura yang beraksi mencuri motor di Surabaya. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Kamis (16/12/2020) lalu.

Baca juga: Cegah Curanmor, Pemkot Surabaya dan Polrestabes Siapkan Polisi RW

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan ketiganya merupakan komplotan pencuri motor yang bekerjasama mencari rumah warga yang terlihat sepi motor terparkir di halaman rumah.

"Sudah ada 3 TKP dari laporan warga yaitu di Jalan Keputih Timur, Semampir Selatan dan Manyar Sabrangan. Pencurian dilakukan dalam kurun waktu sebulan," kata Oki, Selasa (5/1/2021).

Oki mengatakan salah satu pelaku Moh Yasin merupakan residivis kasus yang sama. Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku hanya bermodalkan kunci T saja. "Para pelaku melakukan pencurian di rumah masing-masing korban dengan menjebol pagar rumah dan mencongkel kunci motor," jelasnya.

Baca juga: Bunyi Gaduh Kunci Kontak Dirusak Antarkan Residivis Curanmor Muda Ini kembali ke Penjara

Pada Rabu 16 Desember 2020 lalu itu, ketiga pelaku berhasil menggondol dua motor hasil curian. Kemudian dibawa menuju Bangkalan Madura. Namun, saat perjalanan mereka diberhentikan oleh tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya di Jembatan Suramadu.

"Kami menindaklanjuti laporan warga adanya kehilangan motor. Kemudian keberadaan pelaku kami temukan saat itu berada di Jembatan Suramadu. Saat ditangkap tersangka melawan petugas menggunakan senjata tajam untuk mencoba kabur," beber Oki.

Karena membahayakan nyawa petugas, akhirnya tindakan tegas terukur dilakukan untuk melumpuhkan ketiga tersangka. Mereka semua ditembak kakinya. "Tindakan tegas terukur dilakukan karena mengancam nyawa petugas yang saat itu melakukan penangkapan. Ketiga pelaku mendapatkan timah panas di kakinya," katanya.

Baca juga: Duh! Pria Ini Ajak Anak Kecil Mencuri Motor di Bulak Banteng Surabaya

Sementara itu, dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua motor hasil curian, satu motor sebagai sarana, kunci T dan 4 buah handphone, serta senjata tajam milik pelaku.

Oki menambahkan, sampai saat ini kasus pencurian motor ini masih dalam penyelidikan. Pasalnya masih ada satu orang yang kini menjadi buron (DPO) berinisal ALI. "Ketiga pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP. Dan kami akan terus kembangkan kasus ini. Mudah-mudahan bisa segera mengungkap keberadaan pelaku lainnya," pungkasnya. (Arry)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru