Evaluasi Kebijakan Pelayanan Publik, Plt Bupati Nganjuk Gelar Ngopi Bareng

bacasaja.id
Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi Gelar Ngopi Bareng di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Rabu (29/6/2022)

NGANJUK - Melalui acara Ngopi Bareng, Plt Bupati Marhaen Djumadi mengumpulkan sejumlah pejabat kedinasan untuk melakukan evaluasi kebijakan terkait pelayanan publik.

Acara bertajuk Bangkit Bersama Wujudkan Pelayanan Prima dilaksanakan di Pendopo KRT  Sosrokoesoemo, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Curi Motor di Nganjuk, Pria Asal Surabaya Dihajar Massa

Sejumlah pejabat hadir pada acara tersebut. Antara lain Sekertaris Daerah, M Yasin; Kepala Dinas Kominfo, Slamet Basuki serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Desa (OPD) dan Admin Media Komunikasi juga OPD terkait.

Plt Bupati Marhaen Djumadi mengatakan, pelaksanaan acara ini untuk semua OPD maupun dinas guna bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dan, memberikan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Acara hari ini, lanjut dia, adalah kegiatan lanjutan pada acara serupa yang telah dilaksanakan ketiga kalinya.

“Ini adalah acara yang ketiga dalam rangka kita evaluasi dan memberikan kebijakan–kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Maka kita mengambil tema Ayo Bangkit Bersama–sama menuju pelayanan prima,” kata Plt Bupati Marhaen yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

Baca juga: Real Count PDIP: Marhaen-Handy Unggul 40,70% di Pilkada Nganjuk

Dirinya menambahkan, bukan hanya pelayanan prima kepada masyarakat. Ada beberapa hal lain  yang harus diperhatikan. Misalnya dalam pembangunan jalan desa.

“Itu juga perlu perhatian dari pemerintah agar masyarakat nyaman dalam hal akses jalan desa,”  tandasnya.

“Untuk bangkit, kita mulai dari pelayanan prima kepada masyarakat. Itu salah satu poinnya, dan disamping itu juga ada pembangunan dan sebagainya,” tegas Plt Bupati Marhaen.

Baca juga: PDIP Nganjuk Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kepala Dinas Kominfo, Slamet Basuki, menyampaikan, pengaduan pelayanan publik sudah diatur dalam peraturan daerah (perda).

“Pemda membentuk pusat pengaduan pelayanan publik yang berdasar pada Perda RPJB Program Unggulan, kemudian lahir pelayanan darurat command center tahun 2019,” ucapnya pada saat sambutan. (PDIP/JTM)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru