SURABAYA - PT Trans Property Indonesia nekat akan mengoperasikan The Trans Icon Surabaya pada 5 Agustus 2022 mendatang, meski gedung mall dan apartemen member CT CORP yang telah selesai dibangun tersebut belum memiliki satu persyaratan membangun gedung.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad membenarkan adanya kekurangan syarat operasional milik Trans Icon Surabaya di Jl A Yani tersebut yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga: Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 981 Bungkus Rokok Ilegal
“Belum ada berkas masuk dari The Trans Icon Surabaya, untuk mengurus SL). Tetapi, Kami sudah kirim surat pemberitahuan untuk pengurusan SLF ke developer,” sebutnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (01/08/2022).
Terkait pengurusan SLF tersebut, Kata Irvan, pihak The Trans Icon Surabaya masih sebatas konsultasi ke DPRKPP. Dikarenakan masih dalam proses pembangunan dan penyelesaian sebagian fungsi bangunan.
“Penyelesaian sebagain fungsi bangunan yang dimaksud ini Mall, agar bisa dioperasionalkan. Sehingga belum diajukan, setelah selesai nanti akan diajukan,” terangnya.
Irvan menjelaskan, mengenai kewajiban SLF, saat ini pihaknya tengah berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti misalnya, apartemen, hotel dan mall. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih rawan dan berpotensi mengalami kerusakan terstruktur.
“Karena memang huniannya paling tinggi, jadi rawan kalau terjadi kebakaran maupun kerusakan struktur dan sebagainya,” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, Irvan mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung yang ada di Surabaya, agar segera mengurus SLF.
Himbauan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Kunjungi MPP Siola dan Puskemas Tambakrejo Surabaya, MenPAN-RB Puji Transformasi Layanan Publik
Aturan tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rumah Susun, Perda 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, Perda 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayang (RTRW) Kota Surabaya Tahun 2014 hingga 2034 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya itu menegaskan bahwa pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, pihaknya akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.
“Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau diabaikan, maka akan kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan,” imbuhnya.
Sementara itu, saat lensaindonesia.com melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Marketing The Trans Icon Surabaya, salah satu staf menjelaskan bahwa bangunan apartemen dan mall menjadi satu bagian yang tak terpisahkan.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, Kapan Biaya SD dan SMP Negeri maupun Swasta Gratis?
Sehingga kewajiban perizinan bangunan gedung seperti, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga SLF saling berkaitan.
“Pengelolaan gedung yang berbeda. Jadi ada divisi masing-masing untuk mengelola apartemen maupun mall,” kata staf perempuan itu.
Saat disinggung mengenai kelengkapan perizinan The Trans Icon, pihaknya tak dapat mengungkapkan lebih jauh. Dikarenakan, hal tersebut menjadi kewenangan staf legal untuk mengurai alasan mengenai belum adanya SLF.
“Kalau soal itu, kami tidak dapat menjelaskan. Coba langsung ke staf legal yang lebih mengetahui soal perizinan. Tapi saat ini staf legal tidak ada ditempat,” jawabnya.
Editor : Redaksi