Tragedi Kanjuruhan 134 Orang Meninggal, Mahfud MD : Karena Gas Air Mata

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD
Ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD

i

BACASAJA.ID - Ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium terkait kandungan gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun dia menegaskan, penyebab kematian di Kanjuruhan bukan hanya karena kandungan dari gas tersebut.

“Gas air mata itu bukan karena kimianya saja. Kimianya itu menyebabkan sesak, mata perih, dan sebagainya. Secara garis besar itu hasil penelitian BRIN yang tadi sudah diserahkan,” ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (21/10).

Meskipun belum bisa dikonfirmasi apakah senyawa gas air mata tersebut menjadi penyebab banyaknya korban meninggal dunia pada peristiwa kericuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10), penembakan gas air mata membuat penonton panik dan berdesakan hingga terinjak-injak.

“Kematian 134 orang itu karena gas air mata, tapi belum tentu karena kimianya, melainkan karena penyemprotannya atau penembakannya itu membuat orang lari, sesak napas, pintu tertutup lalu berdesak-desakan,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan laporan hasil laboratorium BRIN ini akan diserahkan kepada penyidik kasus Kanjuruhan untuk kemudian dicocokkan dengan penyebab tewasnya ratusan orang di Kanjuruhan, jika sudah dilakukan autopsi.

"Ya nanti kalau ada autopsi ya kepala BRIN nanti diambil (hasil laboratoriumnya) dicocokan dengan autopsi,” imbuh Mahfud.

Sampai saat ini, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah:

1. Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB;

2. Abdul Haris, Ketua Panpel;

3. Suko Sutrisno, Security Officer;

4. Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto;

5. Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman;

6. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. (KUM)

Tag :

Berita Terbaru

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan pembangunan Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar di…

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat menegaskan bahwa tugas personel lalu lintas bukan sekadar mengatur kendaraan di jalan raya, melainkan menjaga harapan m…

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Polda Sulbar - Briptu Risaldi, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar kembali tampil membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate-Do Gojukai…

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

SIDOARJO - Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Sidoarjo mendadak viral. Dalam narasi yang…

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses p…

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

 SURABAYA – Garis batas antara sengketa administrasi bisnis dan dugaan tindak pidana menjadi perdebatan dalam sidang kasus standardisasi tali kawat baja (wire r…