Belum Jawab Surat Inspektorat, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Diduga Tak Serius Jalankan Perintah Hadi Tjahjanto

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 07 Nov 2022 15:40 WIB

Belum Jawab Surat Inspektorat, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto Diduga Tak Serius Jalankan Perintah Hadi Tjahjanto

i

Surat dari Inspektorat Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

BACASAJA.ID - Semangat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah di wilayah Indonesia terus digelorakan. Dia tidak akan segan-segan menindak para mafia tanah.

"Itu (brantas mafia tanah) adalah satu tujuan yang terus kita akan tindak lanjuti. Kalau memang terbukti dengan data-data yuridis, dengan data-data otentik di lapangan sebagai mafia tanah," ujar Hadi sesaat setelah pembagian sertifikat tanah, di Gedung Indoor, Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: DPRD Jatim Panggil BPN dan Pemprov Jatim soal HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Dia menyatakan akan menindak para mafia tanah. Hal itu sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

"Tidak segan-segan, kita pidanakan, kita gebuk, sesuai dengan perintah bapak Presiden (Jokowi)," katanya.

Selain itu, dia juga meminta agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan penertiban mafia tanah.

"Semua harus terlibat (brantas mafia tanah)," jelasnya.

Baca Juga: BPN Jatim Launching Pelayanan Langsung Masyarakat oleh KJBS, Apa sih Manfaatnya?

Namun semangat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tersebut masih tidak diimbangi oleh Kantah dan Kanwil Jawa Timur.

Harapan Kantah dan Kanwil untuk bisa menyelesaikan permasalahan di lapangan terkait dengan permasalahan tanah, ternyata hanya sebatas isapan jembol.

Salah satunya persoalan pengaduan Saudara Abdullah dimana Inspektorat Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah mengirimkan surat perintah yang ditujukan kepada Kanwil Jawa Timur namun belum ada jawaban sampai saat ini.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Dampingi Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Ponpes An-Najiyah Sidosermo

"Ada 2 poin dari Inspektorat yaitu memerintahkan Kantor Pertanahan Kab. Mojokerto untuk memanggil notaris PPAT Retno yang membuat AJB dan meminta Kantah Kab. Mojokerto untuk meneliti isi pengaduan saya," kata Abdullah.

Abdullah saat ini menunggu jawaban dari Kantor Pertanahan Kab. Mojokerto terkait aduan tersebut.

"Saya menunggu untuk diproses segera dan dicari kebenaran, sehingga kepastian masalah ini menjadi jelas, dan tentunya rasa keadilan," ujarnya. (*)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU