Penting! Begini Tata Cara Pembentukan P3SRS

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan Rumah Susun (rusun) / Apartemen
Bangunan Rumah Susun (rusun) / Apartemen

i

BACASAJA.ID - Tak banyak yang mengetahui bahwa di setiap rumah susun (rusun) atau apartemen perlu dikelola sesuai dengan hak dan kewajiban pemilik atau penghuni.  Oleh sebab itu, setiap rumah susun dan apartemen dikelola oleh perhimpunan atau badan hukum. Pengelolaan satuan rumah susun (sarusun) diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS). 

Nantinya, pengelolaan rusun, dokumen pendukung seperti perizinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan harus diserahkan kepada PPPSRS. 

Tapi, jika pengembang masih memiliki sarusun yang belum terjual, maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun tetapi sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota. 

Kemudian bagaimana tata cara pembentukan P3SRS?

Tata cara pembentukan P3SRS ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aturan yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Dalam Permen, pemilik sarusun wajib membentuk P3SRS yang dilakukan paling lambat sebelum masa transisi berakhir atau paling lambat selama satu tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.

Selain itu, pemilik sarusun juga wajib memfasilitasi adanya ruang rapat dan kelengkapannya, data kepemilikan, serta dukungan administrasi. Tak hanya itu, Permen tersebut juga mengatur agar pemilik srusun memberikan sosialisasi mengenai pembentukan perhimpunan kepada pemilik.  Sebelum perhimpunan dibentuk, pemilik sarusun memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah. Anggotanya merupakan pemilik dan wakil pengembang dan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, serta empat orang anggota.

Adapun tugasnya adalah menyusun dan menetapkan jadwal musyawarah. Kemudian menyusun rancangan tata tertib, rancangan anggaran dasar dan rumah tangga, serta rancangan program kerja pengurus. Selain itu, panitia musyawarah juga bertugas melakukan konsultasi dengan instansi teknis pemerintah daerah, menyelenggarakan musyawarah, mempertanggungjawabkan hasil musyawarah, dan melaporkan hasilnya kepada instansi daerah.

Kendati demikian, dalam ketentuan itu, pimpinan musyawarah tidak dapat menjadi calon pengurus maupun pengawas P3SRS. Masa tugasnya pun berakhir setelah terpilihnya pengurus dan pengawas P3SRS. Dalam musyawarah, pengawas dan pengurus perhimpunan dipilih oleh peserta yang merupakan perseorangan menjadi wakil pemilik unit sarusun serta salah satu anggota pengurus badan hukum. Putusan musyawarah dianggap sah bila memenuhi kuorum dengan dohadiri lebih dari 10 persen jumlah pemilik sarusun. (IPE)

Tag :

Berita Terbaru

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Polda Sulbar - Memberikan kemudahan dan pelayanan prima bagi masyarakat menjadi prioritas utama Ditlantas Polda Sulawesi Barat.  Melalui inovasi layanan …

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Mamuju — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat pengabdian personel Polda Sulawesi Barat tetap terjaga. Meski s…

Polres Mateng Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-81

Polres Mateng Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-81

Sabtu, 15 Agu 2026 14:26 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:26 WIB

Mamuju Tengah — Menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Mamuju Tengah membagikan bendera Merah Putih kepada p…

Warga Banyuanyar Sampang Adu Cepat di Sungai, Lomba Dayung Berhadiah Rp10 Juta

Warga Banyuanyar Sampang Adu Cepat di Sungai, Lomba Dayung Berhadiah Rp10 Juta

Sabtu, 15 Agu 2026 14:18 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:18 WIB

SAMPANG - Warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, bakal punya cara unik merayakan HUT ke-81 Republik Indonesia. Mereka akan adu cepat…

Commander Wish Kapolres Mamberamo Tengah: Hadir untuk Melayani, Bersama Menjaga Kedamaian

Commander Wish Kapolres Mamberamo Tengah: Hadir untuk Melayani, Bersama Menjaga Kedamaian

Sabtu, 15 Agu 2026 08:08 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 08:08 WIB

Kapolres Mamberamo Tengah, Kompol Sigit Susanto menekankan program unggulan Commander Wish "Honai Papeda" sebagai pedoman bagi seluruh personel.…

Pemkot dan DPRD Surabaya Siapkan Lebih dari Rp1 Triliun untuk Penanganan Genangan 2027

Pemkot dan DPRD Surabaya Siapkan Lebih dari Rp1 Triliun untuk Penanganan Genangan 2027

Sabtu, 15 Agu 2026 07:02 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 07:02 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran…