BACASAJA.ID - Tak banyak yang mengetahui bahwa di setiap rumah susun (rusun) atau apartemen perlu dikelola sesuai dengan hak dan kewajiban pemilik atau penghuni. Oleh sebab itu, setiap rumah susun dan apartemen dikelola oleh perhimpunan atau badan hukum. Pengelolaan satuan rumah susun (sarusun) diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS).
Nantinya, pengelolaan rusun, dokumen pendukung seperti perizinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan harus diserahkan kepada PPPSRS.
Tapi, jika pengembang masih memiliki sarusun yang belum terjual, maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun tetapi sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota.
Kemudian bagaimana tata cara pembentukan P3SRS?
Tata cara pembentukan P3SRS ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Aturan yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Dalam Permen, pemilik sarusun wajib membentuk P3SRS yang dilakukan paling lambat sebelum masa transisi berakhir atau paling lambat selama satu tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.
Selain itu, pemilik sarusun juga wajib memfasilitasi adanya ruang rapat dan kelengkapannya, data kepemilikan, serta dukungan administrasi. Tak hanya itu, Permen tersebut juga mengatur agar pemilik srusun memberikan sosialisasi mengenai pembentukan perhimpunan kepada pemilik. Sebelum perhimpunan dibentuk, pemilik sarusun memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah. Anggotanya merupakan pemilik dan wakil pengembang dan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, serta empat orang anggota.
Adapun tugasnya adalah menyusun dan menetapkan jadwal musyawarah. Kemudian menyusun rancangan tata tertib, rancangan anggaran dasar dan rumah tangga, serta rancangan program kerja pengurus. Selain itu, panitia musyawarah juga bertugas melakukan konsultasi dengan instansi teknis pemerintah daerah, menyelenggarakan musyawarah, mempertanggungjawabkan hasil musyawarah, dan melaporkan hasilnya kepada instansi daerah.
Kendati demikian, dalam ketentuan itu, pimpinan musyawarah tidak dapat menjadi calon pengurus maupun pengawas P3SRS. Masa tugasnya pun berakhir setelah terpilihnya pengurus dan pengawas P3SRS. Dalam musyawarah, pengawas dan pengurus perhimpunan dipilih oleh peserta yang merupakan perseorangan menjadi wakil pemilik unit sarusun serta salah satu anggota pengurus badan hukum. Putusan musyawarah dianggap sah bila memenuhi kuorum dengan dohadiri lebih dari 10 persen jumlah pemilik sarusun. (IPE)
Editor : Redaksi