Dinilai Tidak Sesuai Konstitusi, Hakim MK: Kemungkinan Gunakan Sistem Hybrid, Pemilu Coblos Partai Politik

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pleno Mahkamah Konstitusi
Pleno Mahkamah Konstitusi

i

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (05/04/2023) di Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Pemohon.

Dalam permohonannya, Riyanto dan kawan-kawan meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dipilih oleh partai politik. Sehingga rakyat dalam mengikuti kontestasi pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan cara mencoblos partai politik.

Hakim Konstitusi Arif Hidayat menyampaikan pandangannya dengan kemungkinan sistem pemilihan umum menggunakan sistem hybrid. Karena dalam perkembangannya, lanjut Arif, penerapan pemilu dengan cara memilih partai dan berubah menjadi memilih calon anggota DPR/DPRD, ada baik dan buruknya.

“Artinya, meninggalkan yang buruk di terbuka dan meninggalkan buruk yang tertutup, kita gunakan dua-duanya, kita padu padankan menjadi sistem khas asli Indonesia”, terang Arif. Dengan demikian menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka yang memilih secara langsung para calon adalah untuk pemilihan pasangan presiden – wakil presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu rakyat dapat memilih partai politik, kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh partai politik berdasarkan nomor urut masing-masing.

“Itu kira-kira yang coba saya sampaikan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini untuk kita bersama-sama mengkaji sebagai anak bangsa yang harus mengembangkan sistem negara hukum yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, ujar Arif.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra itu, akan dilanjutkan kembali pada tanggal 12 April 2023 untuk mendengarkan keterangan ahli. (GSP)

Tag :

Berita Terbaru

Iskandar Kembali Dipercaya Jabat Ketua SMSI Kota Surabaya Periode 2026 - 2029

Iskandar Kembali Dipercaya Jabat Ketua SMSI Kota Surabaya Periode 2026 - 2029

Rabu, 19 Agu 2026 15:33 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYA - Dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di Horison Arcadia Heritage Rajawali Surabaya, pada Rabu (19/08/2026), Iskandar Pribowo kembali…

Tahun 2026 Indonesia Darurat Kematian Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus)

Tahun 2026 Indonesia Darurat Kematian Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus)

Rabu, 19 Agu 2026 14:26 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:26 WIB

Oleh :Singky Soewadji Belakangan ini rasanya hati kita capek banget. Sedihnya datang bertubi-tubi, terutama buat kita yang sayang dengan Mamalia lembut…

Gandengan Tangan Taklukkan Batang Licin, Panjat Pinang Jadi Puncak Keseruan Semarak Kemerdekaan di Polda Sulbar

Gandengan Tangan Taklukkan Batang Licin, Panjat Pinang Jadi Puncak Keseruan Semarak Kemerdekaan di Polda Sulbar

Rabu, 19 Agu 2026 10:30 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 10:30 WIB

POLDA SULBAR- Sebuah batang pinang setinggi 10 meter yang dilumuri pelumas yang dikenal dengan istilah Gommok menjadi tantangan paling ditunggu sekaligus…

Semarak Merah Putih: Ledakan Suka Cita Rayakan HUT RI ke-81 di Polda Sulbar

Semarak Merah Putih: Ledakan Suka Cita Rayakan HUT RI ke-81 di Polda Sulbar

Rabu, 19 Agu 2026 10:27 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 10:27 WIB

POLDA SULBAR- Suasana penuh suka cita, tawa riang, dan semangat merah putih menyelimuti Lapangan Tribrata Mapolda Sulawesi Barat, Rabu (19/8/26). Mulai dari…

Kapolda Sulbar Bersama Seluruh Personel Lepas Penat, Seru-seruan Lomba Rakyat Warnai HUT Kemerdekaan RI

Kapolda Sulbar Bersama Seluruh Personel Lepas Penat, Seru-seruan Lomba Rakyat Warnai HUT Kemerdekaan RI

Rabu, 19 Agu 2026 08:28 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 08:28 WIB

POLDA SULBAR- Dalam semarak kemerdekaan RI yang ke-81, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta bersama para PJU beserta seluruh personel dan Bhayangkari …

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Dikembalikan, Ini Alasannya

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (18/8/2026), menggelar sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung…