Jual Sabu Khoirul Anam Duduk Dipesakitan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara kepemilikan sabu digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa Khoirul Anam
Sidang perkara kepemilikan sabu digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa Khoirul Anam

i

SURABAYA - Sidang perkara kepemilikan sabu digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa Khoirul Anam mempunyai sabu seberat 0,35 gram dan pil double LL seberat 20,10 gram. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Perak menyatakan, terdakwa diancam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Saat bacakan surat dakwaan JPU, dari hari Senin, 14 November 2022 sekira pukul 17.30 Wib. Terdakwa Khoirul Anam pergi ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu. Lalu sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak kenal lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 130 ribu. Setelah itu terdakwa di lampu merah Jalan Perak Timur Surabaya dan bersama Sumiyati ditangkap oleh anggota kepolisian sektor Gunung Anyar surabaya.

"Nah saat dilakukan ditemukan satu poket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram," kata Robiatul di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(17/4/23).

Kejadian itu, pada hari Senin, 14 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Kunti Surabaya. Terdakwa Khoirul Anam dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

"Terdakwa tanpa seizin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi di bidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan,"tutupnya. (RIF)

Tag :

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…