SURABAYA - Sidang perkara kepemilikan sabu digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa Khoirul Anam mempunyai sabu seberat 0,35 gram dan pil double LL seberat 20,10 gram. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Perak menyatakan, terdakwa diancam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Saat bacakan surat dakwaan JPU, dari hari Senin, 14 November 2022 sekira pukul 17.30 Wib. Terdakwa Khoirul Anam pergi ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu. Lalu sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak kenal lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 130 ribu. Setelah itu terdakwa di lampu merah Jalan Perak Timur Surabaya dan bersama Sumiyati ditangkap oleh anggota kepolisian sektor Gunung Anyar surabaya.
Baca Juga: Bawa 7 Kg Sabu, Pria Asal Madura Diringkus di Surabaya, Jaringannya Ngeri!
"Nah saat dilakukan ditemukan satu poket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram," kata Robiatul di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(17/4/23).
Baca Juga: Selundupkan Tiga Paket Sabu di Kerudung, Wanita ini Diamankan Petugas Lapas Tulungagung
Kejadian itu, pada hari Senin, 14 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Kunti Surabaya. Terdakwa Khoirul Anam dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Baca Juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
"Terdakwa tanpa seizin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi di bidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan,"tutupnya. (RIF)
Editor : Redaksi