Jual Sabu Khoirul Anam Duduk Dipesakitan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara kepemilikan sabu digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa Khoirul Anam
Sidang perkara kepemilikan sabu digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa Khoirul Anam

i

SURABAYA - Sidang perkara kepemilikan sabu digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdakwa Khoirul Anam mempunyai sabu seberat 0,35 gram dan pil double LL seberat 20,10 gram. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Perak menyatakan, terdakwa diancam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Saat bacakan surat dakwaan JPU, dari hari Senin, 14 November 2022 sekira pukul 17.30 Wib. Terdakwa Khoirul Anam pergi ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika jenis sabu. Lalu sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak kenal lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 130 ribu. Setelah itu terdakwa di lampu merah Jalan Perak Timur Surabaya dan bersama Sumiyati ditangkap oleh anggota kepolisian sektor Gunung Anyar surabaya.

"Nah saat dilakukan ditemukan satu poket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram," kata Robiatul di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,(17/4/23).

Kejadian itu, pada hari Senin, 14 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Kunti Surabaya. Terdakwa Khoirul Anam dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

"Terdakwa tanpa seizin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi di bidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan,"tutupnya. (RIF)

Tag :

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

DJ Panti Pijat GION SPA Surabaya Terseret Kasus TPPO Anak di Bawah Umur

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:44 WIB

SURABAYA- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA,…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …