Apa Bedanya PPKM dan PSBB? Ini Penjelasan Plt Wali Kota Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Whisnu Sakti Buana
Whisnu Sakti Buana

i

BACASAJA.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pernah menolak instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ia mengaku sebenarnya hanya ingin mempertanyakan kenapa Surabaya yang sudah orange masih diberlakukan PPKM. “Sebenarnya kita tidak pernah menolak. Hanya ingin mempertanyakan. Tapi pada prinsipnya kita akan tetap menjalankan Instruksi Mendagri soal PPKM itu,” tegas Whisnu, Sabtu (9/1/1021).

Apalagi, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan berbagai hal untuk menjalankan PPKM itu dan sudah dikaji semuanya. Artinya, di lapangan juga sudah disiapkan, baik jajaran Satpol PP, BPB Linmas, Lurah dan Camat.

“Bahkan, saya sudah meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan PPKM ini ke warga Kota Surabaya,” ujarnya.

Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan instruksi Mendagri itu. Sebab, Perwali nomor 67 tahun 2020 tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Namun, memang masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan untuk menyesuaikan dengan instruksi Mendagri. “Yang perlu ditambahkan itu hanya di Bab V dengan menambahkan bahwa Perwali ini tetap mengacu pada Mendagri atau keputusan yang berlaku di atasnya, sehingga kalau ada keputusan lagi yang berlaku di atasnya, kita tidak perlu merubah-ubah Perwali-nya lagi. Cukup itu diatur dalam keputusan wali kota, makanya nanti kita akan buatkan keputusan wali kota terkait dengan perbedaan Perwali 67 dengan instruksi Mendagri,” papar politisi PDIP ini.

Adapun salah satu perbedaannya adalah pengaturan WFH (work from home) harus 75 persen, dan itu tidak diatur dalam Perwali. Kemudian soal pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB.

Lalu kapasitas rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen. “Makanya nanti kita buatkan surat edaran juga supaya kapasitasnya hanya 25 persen saja. Bahkan, nanti H-1 mungkin juga bisa dilakukan sweeping ke seluruh tempat-tempat rumah makan, restoran dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, yang rencananya dimulai tanggal 11 Januari,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki new normal yang sesungguhnya.

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harapnya.

Selain itu, Whisnu juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan memperketat keluar-masuk warga di setiap perbatasan Surabaya. Operasi yustisi dengan tindakan tegas juga akan terus dilakukan, sehingga warga semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kami juga akan terus melakukan reaktivasi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, supaya lebih efektif dalam melakukan pencegahan pandemi Covid-19 ini. Jadi, ayo kita bersama-sama disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Byta)

Berita Terbaru

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Peringatan Satu Tahun Wafat PB XIII, PB XIV Pimpin Doa Bersama 350 Abdi Dalem di Keraton Surakarta

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:41 WIB

Sinuhun Pakubuwono XIV memimpin peringatan satu tahun wafatnya PB XIII di Siti Hinggil Utara, dihadiri sekitar 350 Abdi Dalem.…

Pagar Pengaman Dipasang, Revitalisasi Keraton Surakarta Prioritaskan Pelindungan Cagar Budaya

Pagar Pengaman Dipasang, Revitalisasi Keraton Surakarta Prioritaskan Pelindungan Cagar Budaya

Kamis, 22 Okt 2026 19:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:29 WIB

Jamin keselamatan dan perlindungan cagar budaya, Tim Pelaksana mulai pasang pagar pengaman revitalisasi Keraton Surakarta…

Dengar Persoalan Lahan Warga Pasangkayu, Kapolda Sulbar Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

Dengar Persoalan Lahan Warga Pasangkayu, Kapolda Sulbar Kedepankan Dialog dan Kepastian Hukum

Kamis, 22 Okt 2026 18:47 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 18:47 WIB

MAMUJU – Persoalan lahan dan keamanan masyarakat Pasangkayu menjadi perhatian dalam audiensi Kapolda Sulawesi Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) T…

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Perkuat Lini Terdepan Pelayanan, Polda Sulbar Mutasi 223 Personel ke 6 Polres Jajaran

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 14:24 WIB

POLDA SULBAR – Polda Sulbar secara resmi menerbitkan mutasi 223 personel bintara untuk memperkuat jajaran kepolisian di tingkat wilayah. Langkah strategis ini t…

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Hore! Jalan Raya Pansela Penghubung Dua Kecamatan di Nganjuk Segera Diperbaiki

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:30 WIB

Estimasi pelaksaannya, yaitu November akhir atau awal Desember 2026.…

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…