Suara Bising Sampai Dini Hari, Masyarakat Tegur Pengelola Kopi Johny Gading Serpong

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Cafe Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, Jl. Raya Bluevard Gading Serpong, Tangerang, Banten
Cafe Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, Jl. Raya Bluevard Gading Serpong, Tangerang, Banten

i

TANGERANG - Masyarakat Cluster Amethys, Kelurahan Curug Sengereng, Kecamatan Kelapa Dua mengadu ke Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka mengaku terganggu karena suara bising hingga getaran dinding yang ditimbulkan oleh Cafe Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong, Jl. Raya Bluevard Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Ibu Erlin, Masyarakat asli Cluster Amethys, Kecamatan Kelapa Dua yang berdekatan dengan lokasi cafe tersebut mengaku masyarakat sangat mengeluhkan adanya suara bising yang dihasilkan. Bahkan mengganggu kenyamanan dan ketentraman sekitar.

“Selama ini Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong itu sangat menganggu kami. Bahkan, di sana seringkali terjadi kebisingan suara musik. Gangguan itu, sangat menganggu kami, parahnya cafe tersebut buka sampai dini hari,” ungkapnya, usai diwawancarai, Senin (01/05/2023).

Oleh karena itu, Erlin bersama masyarakat lainnya berharap, Kwang Koan Kopi Johny Gading Serpong dan suara musik tersebut dihentikan sementara operasionalnya. Sebab, pihak masyarakat pernah menegur dan mengingatkan, akan tetapi tidak ada respon dari pihak manajemen.

“Kami khawatir nantinya akan ada bentrokan langsung antara masyarakat sekitar dengan pelaku usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut Erlin juga memberikan Dokumen Online Ketentuan-ketentuan Amethys yang wajib dijalankan oleh setiap Penghuni. Dalam hal ini Cafe tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran yang tercantum pada ketentuan-ketentuan Amesthys pada ;

Pasal 5 Huruf F : Pemilik/Penghuni tidak diperbolehkan merubah fungsi bangunan sebagai rumah tinggal menjadi tempat usaha apapun juga termasuk dan tidak terbatas pada tempat praktek dokter, notaris, kantor advokat dan pengacara, salon, warnet/wartel, tempat cukur rambut, gudang penyimpanan barang dan kegiatan usaha lainnya, atau digunakan sebagai tempat perjudian, mabuk-mabukan, prositusi atau segala macam perbuatan yang melanggar hukum dan kesusilaan.

Huruf I : “Pemilik/Penghuni atau tamunya tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan antara lain; Bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah, mengadakan aktivitas yang mengganggu tetangga (Seperti menyetelel musik dengan keras, menimbulkan kebisingan atau mengadakan pesta yang menimbulkan kegaduhan). Apabila penghuni hendak mengadakan aktivitas seperti pesta pukul 22.00 WIB harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari tetangga dan Pengembang/Pengelola.

Huruf K : Setiap bentuk perbuatan, baik yang disengaja maupun kelalaian yang dapat mengganggu lingkungan maupun penghuni lainnya dianggap sebagai Pengganggu dan Pelanggaran terhadap ketertiban di lingkungan sektor Amethys.

Merujuk pada Bab VI. Sanksi-sanksi pasal 1, 2 dan 3 dalam hal ini pihak Cafe dapat dikenakan sanksi tersebut.

Menurutnya, masyarakat sekitar Cluster Amethys tidak menentang adanya usaha di sekitar Ruko Graha Bluevard Gading Serpong selama tidak menganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Ia juga meminta dengan tegas pihak Developer (Sumareccon Serpong) untuk memberikan solusi terbaik atas ketentraman dan kenyamanan masyarakat sekitar dan kelancaran usaha cafe tersebut.

“Pada intinya kami mengharapkan win-win solution antara Pihak Pengembang dengan masyarakat. Karena Masyarakat dan Pihak pelaku punya Hak untuk saling berdampingan dan hidup yang nyaman sesuai aturan,” ungkapnya.

Sebelum Rilis ini naik ke media, Erlin mengaku telah mengetahui adanya Rapat Mediasi Terkait Keluhan yang diinisiasi oleh Polsek Kelapa Dua dengan Pimpinan Lingkungan sampai dengan Pimpinan Tingkat Kecamatan terkait di Ruang Kerja Kapolsek pada Kamis, 18 Agustus 2022. Namun sampai detik ini pertemuan tersebut belum berbuah hasil.

Masyarakat meminta Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar bersama pihak terkait untuk turun langsung menyelesaikan keluhan tersebut. Jika tidak adanya respon hingga Rilis ini beredar, Erlin mengaku angkat tangan jika masyarakat gerah atas tindakan Cafe tersebut. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan pembangunan Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar di…

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat menegaskan bahwa tugas personel lalu lintas bukan sekadar mengatur kendaraan di jalan raya, melainkan menjaga harapan m…

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Polda Sulbar - Briptu Risaldi, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar kembali tampil membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate-Do Gojukai…

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

SIDOARJO - Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Sidoarjo mendadak viral. Dalam narasi yang…

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses p…

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

 SURABAYA – Garis batas antara sengketa administrasi bisnis dan dugaan tindak pidana menjadi perdebatan dalam sidang kasus standardisasi tali kawat baja (wire r…