Tim Cyber Polda Jatim Ringkus Hacker Milik Pemkab Malang

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap pelaku peretas website milik Pemkab Malang
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap pelaku peretas website milik Pemkab Malang

i

SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap pelaku peretas yang kali ini website milik Pemkab Malang, Kabupaten Malang yang berhasil diretas oleh pelaku inisial AR (24) warga Dusun Denok Wetan, Kecamatan Lumajang, Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib di mana pelaku dengan modus yang sama dengan pelaku-pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelum-sebelumnya, Senin (05/06/23)

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto melalui Wadirkrimsus AKBP Arman menjelaskan sekira tahun 2021 hingga 2023 tersangka AR (24) melakukan peretasan website milik pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan Malware serta menguasai website milik Pemkab Malang tersebut ada beberapa website yang diretas antara lain BPBD dan Litbang, Kronologis pengungkapannya berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Jatim kemudian menemukan bahwa website milik Pemkab Malang ini diretas oleh seseorang dilakukan penyelidikan kemudian ditemukan dan ditangkap pelaku berinisial AR (24) di Lumajang.

"Tersangka dengan mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com atau noniod7 (milik tersangka.Red) kemudian melakukan brute force untuk mendapatkan username dan password," jelas Wadirkrimsus Arman

Masih kata Arman adapun motif dari pelaku selain menjual website-website yang berhasil diretas senilai 1,5 sampai 2 dollar per website kepada pembeli siapapun yang ingin membelinya kemudian seo sama menaikkan ratingnya supaya tampilan Google bisa tampilan sama kemudian motif lainnya yaitu ingin menunjukkan eksistensi diri sebagai pelaku hacker di kalangan komunitas hacker di halaman website Pemkab Malang.

"Setiap berhasil meretas dicantumkan ciri khusus dari tersangka yaitu ini ada gambar seperti tikus dan tulisannya cuki may saber team forgetten ciri khas atau unik dari pelaku yang bersangkutan berhasil ditangkap," beber Arman

Tim Cyber Polda Jatim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan laptop yang digunakan oleh tersangka untuk meretas website

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) atau undang-undang ITE undang-undang nomor 16 tahun 2019 bagaimana perubahan dari undang-undang ite sebelumnya yaitu nomor 11 tahun 2008 ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah atau 8 tahun tahun denda 3 miliar. (RIF)

Berita Terbaru

Pengundian Lapak Pedagang Pasar PPI Krembangan Surabaya Berakhir Buntu!

Pengundian Lapak Pedagang Pasar PPI Krembangan Surabaya Berakhir Buntu!

Sabtu, 13 Jun 2026 18:41 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 18:41 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id  - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Krembangan untuk menata kawasan Pasar PPI terhambat. Agenda pengundian …

Lilik Hendarwati: Temuan 4.191 Kasus TBC di Surabaya Jadi Alarm Penting untuk Pemeriksaan Dini

Lilik Hendarwati: Temuan 4.191 Kasus TBC di Surabaya Jadi Alarm Penting untuk Pemeriksaan Dini

Sabtu, 13 Jun 2026 18:38 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 18:38 WIB

Surabaya – Temuan ribuan kasus Tuberkulosis (TBC) di Kota Surabaya sepanjang tahun 2026 menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk semakin peduli t…

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia (lansia) tercebur ke proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plaza Marina,…

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi. Iskansar diperiksa…

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri berjalan…

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

SURABAYA- Perkumpulan Unit-Unit Reog Kota Surabaya (Purbaya) siap mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI…