Tim Cyber Polda Jatim Ringkus Hacker Milik Pemkab Malang

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap pelaku peretas website milik Pemkab Malang
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap pelaku peretas website milik Pemkab Malang

i

SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap pelaku peretas yang kali ini website milik Pemkab Malang, Kabupaten Malang yang berhasil diretas oleh pelaku inisial AR (24) warga Dusun Denok Wetan, Kecamatan Lumajang, Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 18.00 Wib di mana pelaku dengan modus yang sama dengan pelaku-pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelum-sebelumnya, Senin (05/06/23)

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto melalui Wadirkrimsus AKBP Arman menjelaskan sekira tahun 2021 hingga 2023 tersangka AR (24) melakukan peretasan website milik pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan Malware serta menguasai website milik Pemkab Malang tersebut ada beberapa website yang diretas antara lain BPBD dan Litbang, Kronologis pengungkapannya berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polda Jatim kemudian menemukan bahwa website milik Pemkab Malang ini diretas oleh seseorang dilakukan penyelidikan kemudian ditemukan dan ditangkap pelaku berinisial AR (24) di Lumajang.

"Tersangka dengan mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com atau noniod7 (milik tersangka.Red) kemudian melakukan brute force untuk mendapatkan username dan password," jelas Wadirkrimsus Arman

Masih kata Arman adapun motif dari pelaku selain menjual website-website yang berhasil diretas senilai 1,5 sampai 2 dollar per website kepada pembeli siapapun yang ingin membelinya kemudian seo sama menaikkan ratingnya supaya tampilan Google bisa tampilan sama kemudian motif lainnya yaitu ingin menunjukkan eksistensi diri sebagai pelaku hacker di kalangan komunitas hacker di halaman website Pemkab Malang.

"Setiap berhasil meretas dicantumkan ciri khusus dari tersangka yaitu ini ada gambar seperti tikus dan tulisannya cuki may saber team forgetten ciri khas atau unik dari pelaku yang bersangkutan berhasil ditangkap," beber Arman

Tim Cyber Polda Jatim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan laptop yang digunakan oleh tersangka untuk meretas website

Pasal yang dikenakan yaitu pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) atau undang-undang ITE undang-undang nomor 16 tahun 2019 bagaimana perubahan dari undang-undang ite sebelumnya yaitu nomor 11 tahun 2008 ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah atau 8 tahun tahun denda 3 miliar. (RIF)

Berita Terbaru

Mutasi Polri Terbaru 2026: Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Mutasi Polri Terbaru 2026: Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho Jabat Wakapolda Banten

Minggu, 11 Okt 2026 15:05 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 15:05 WIB

JAKARTA - Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho mendapat amanah baru sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Banten.  Ia menggantikan Brigjen Pol Iwan …

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

JAKARTA - Di China, perusahaan farmasi besar seperti WuXi AppTec (melalui anak usahanya yang mengakuisisi Suzhou Kanglu Biotechnology) tercatat sebagai salah…

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

POLDA SULBAR - Menjelang akhir pekan, saat malam mulai larut, cahaya lampu biru khas Polantas kembali terlihat menyisir jalan-jalan di Kota Mamuju. Patroli ini…

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

SURABAYA – Foto sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak di PDI Perjuangan bersama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael, menjadi perhatian. …

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…