Jual Konten Asusila Libatkan Anak di Bawah Umur, Dibongkar Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis kasus konten asusila di Polda Jatim
Rilis kasus konten asusila di Polda Jatim

i

SURABAYA- Lewat patroli Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Siber V Jumat, 10 November 2023 membongkar kasus penjualan konten asusila. Tersangka bernama First Nanda Jerry Chris Tantio. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Siber AKBP Henri Novere Santoso pengungkapan ini terbongkar pihaknya melakukan patroli Siber dan berhasil mengungkap kasus ini.

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus polda jatim, sehingga LP model A, dan berhasil membongkar penjualan konten asusila dibawah umur," kata Kabid Humas Dirmanto.

Dari pengungkapan ini polisi amankan tersangka First Nanda Jerry Chist Tantio
18, warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Sedangkan kronologi pengungkapan ini berawal dari pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB. Subdit cyber ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap seorang laki-laki bernama Nanda Jerry di daerah Pasuruan Jawa Timur.

"Setelah dilakukan penangkapan, dilanjutkan dilakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya, petugas berhasil mengamankan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," jelas Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso.

" Ternyata dari 3 unit HP ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur,"paparnya.

Sedangkan modus tersangka, menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

"Dari hasil konten yang dijual tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. Untuk modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban lain, kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut," beber dia.

Dari pemeriksaan tersangka, imbuh Henri dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.

Selanjutnya kata Kasubdit Siber tersangka sendiri ini juga menjalani pemeriksaan oleh Ahli sosiologi maupun ITE dan semuanya berpendapat, bahwa tersangka terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE.

"Ternyata pelaku dalam melakukan aksinya mengancam korban, untuk mendapat akun lain. Setelah itu, pelaku dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mempromote akun milik pribadi dari tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Dugaan Pungutan Liar RT/RW di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya Murka!

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:31 WIB

SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan RT dan RW…

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Portugal vs Spanyol: Tarian Terakhir Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:20 WIB

ARLINGTON- Panggung babak 16 besar Piala Dunia 2026 siap menyuguhkan salah satu rivalitas paling panas di Benua Biru. Bertajuk Derby Iberia, dua tim bertabur…

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Prediksi Skor dan Line Up Amerika Serikat vs Belgia: De Bruyne Cs Berpeluang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 19:14 WIB

SEATTLE- Atmosfer perayaan Independence Day dipastikan masih akan terasa kental di Seattle Stadium saat sang tuan rumah, Amerika Serikat (AS), menantang…

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Kapolda Sulbar Pastikan Armada Patroli Siap  Layani Masyarakat Secara Maksimal

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:43 WIB

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menegaskan bahwa wilayah perairan Sulawesi Barat memiliki peran strategis.…

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Aksi Heroik Polisi Nganjuk Evakuasi Bayi Korban Laka Bus Vs Truk

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:42 WIB

Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu kontra truk Fuso itu terjadi di Jembatan Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.…

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

JAKARTA- Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor…