Jual Konten Asusila Libatkan Anak di Bawah Umur, Dibongkar Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rilis kasus konten asusila di Polda Jatim
Rilis kasus konten asusila di Polda Jatim

i

SURABAYA- Lewat patroli Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Siber V Jumat, 10 November 2023 membongkar kasus penjualan konten asusila. Tersangka bernama First Nanda Jerry Chris Tantio. Dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Siber AKBP Henri Novere Santoso pengungkapan ini terbongkar pihaknya melakukan patroli Siber dan berhasil mengungkap kasus ini.

"Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus polda jatim, sehingga LP model A, dan berhasil membongkar penjualan konten asusila dibawah umur," kata Kabid Humas Dirmanto.

Dari pengungkapan ini polisi amankan tersangka First Nanda Jerry Chist Tantio
18, warga Dusun Dayu, Pasuruan, Prigen, Dayurejo, Pasuruan, Jawa Timur.

Sedangkan kronologi pengungkapan ini berawal dari pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2023 sekira jam 19.00 WIB. Subdit cyber ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap seorang laki-laki bernama Nanda Jerry di daerah Pasuruan Jawa Timur.

"Setelah dilakukan penangkapan, dilanjutkan dilakukan penggeledahan baik di rumah tersangka maupun di tempat kerjanya, petugas berhasil mengamankan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya," jelas Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso.

" Ternyata dari 3 unit HP ini sudah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur,"paparnya.

Sedangkan modus tersangka, menggunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten-konten berupa foto maupun video wanita yang tanpa busana dan beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur.

"Dari hasil konten yang dijual tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu. Untuk modus lainnya, tersangka juga menghubungi korban-korban lain, kemudian meminta untuk memajang akunnya untuk meningkatkan popularitas dari akunnya tersebut," beber dia.

Dari pemeriksaan tersangka, imbuh Henri dilakukan pendalaman ditemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan.

Selanjutnya kata Kasubdit Siber tersangka sendiri ini juga menjalani pemeriksaan oleh Ahli sosiologi maupun ITE dan semuanya berpendapat, bahwa tersangka terbukti melakukan tindakan melanggar undang-undang ITE.

"Ternyata pelaku dalam melakukan aksinya mengancam korban, untuk mendapat akun lain. Setelah itu, pelaku dihubungi secara pribadi kemudian diancam kalau tidak mau disebarluaskan nanti yang bersangkutan harus mempromote akun milik pribadi dari tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yaitu setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)

Tag :

Berita Terbaru

Peringati Maulid Nabi, Kapolda Sulbar: Teladani Akhlak Mulia, Raih Syafaat dan Perbaiki Kinerja

Peringati Maulid Nabi, Kapolda Sulbar: Teladani Akhlak Mulia, Raih Syafaat dan Perbaiki Kinerja

Kamis, 27 Agu 2026 09:58 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 09:58 WIB

POLDA SULBAR- Suasana penuh keberkahan menyelimuti Masjid Jabal Rahmah Mapolda Sulawesi Barat, Kamis (27/8/26), saat seluruh keluarga besar Polda Sulbar…

Semangat Teladan Rasulullah, Polda Sulbar Siap Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Semangat Teladan Rasulullah, Polda Sulbar Siap Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Kamis, 27 Agu 2026 09:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 09:54 WIB

POLDA SULBAR- Gemuruh lantunan indah ayat suci Al-Qur’an dan shalawat nabi menggema di Masjid Jabal Rahmah Mapolda Sulbar, Kamis (27/8/26), dalam peringatan M…

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

William Wirakusuma: Jarum Suntik Sembarangan Bukan dari RSEC, Pelakunya Harus Diusut

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:30 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, William Wirakusuma, menanggapi temuan limbah medis berupa jarum suntik yang dibuang sembarangan dan sempat d…

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

  SURABAYA – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di J…

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan minuman beralkohol …

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengejar penyelesaian proyek infrastruktur penanganan banjir sebelum datangnya musim penghujan. Melalui Dinas …