Petani Tembakau Tolak RPP Kesehatan

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sekjen DPN APTI, Mahmudi menandatangani petisi petisi penolakan RPP Kesehatan.
Sekjen DPN APTI, Mahmudi menandatangani petisi petisi penolakan RPP Kesehatan.

i

TULUNGAGUNG- Petani tembakau yang tergabung dalam APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) menolak rencana pengesahan RPP Kesehatan. Penolakan itu dituangkan dalam petisi yang ditandatangani oleh belasan pengurus APTI dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Sekjen DPN APTI, Mahmudi, Kamis (30/11/23).

Menurut Mahmudi, penolakan disebabkan adanya pasal-paaal dalam RPP Kesehatan yang dianggap tidak berpihak pada industri tembakau.

“Sebenarnya terkait PP 109 ini tidak masalah, tapi yang menjadi masalah ada beberapa pasal yang dianggap merugikan bagi masyarakat tembakau sangat merugikan,” jelas Mahmudi.

Mahmudi jelaskan pasal yang dimaksud mulai pasal 439 sampai pasal 460. Dalam salah satu isi pasal mengatur standar pengemasan rokok. Dalam tiap bungkus rokok minimal harus berisi 20 batang rokok dan melarang penjualan rokok dalam bentuk eceran.

Meski demikian pihaknya akui untuk penjualan rokok eceran sudah diatur dalam Kepres 25 tahun 2023. RPP juga mengatur larangan iklan rokok di media cetak, elektronik dan daring. Mahmudi menganggap larangan ini merugikan bagi pengusaha iklan dan industri kreatif.

“Dari itu kami dari DPN APTI menolak secara tegas rencana revisi RPP Kesehatan,” ujarnya.

Selain melalui petisi, penolakan juga dilakukan dengan melalui lobi-lobi ke sejumlah Kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Bea cukai, Kementerian Kesehatan dan Sekretariat Negara. Mahmudi katakan tembakau merupakan penyumbang pendapatan negara. Setidaknya 10 persen pendapatan negara berasal dari sektor tembakau.

“Kami ingin dirangkul, kami ingin diperhatikan,” tuturnya.

Mahmudi khawatir jika RPP Kesehatan disahkan bakal berpengaruh pada pertanian dan industri tembakau. Sebab out farm dan on farm tembakau saling berhubungan. Ketika industri rokok ditekan, maka secara langsung akan berpengaruh terhadap petani tembakau.

“Pasal yang merugikan masyarakat tembakau Indonesia ini dihilangkan,” pungkasnya.

Senada, pengurus APTI Tulungagung Endri Cahyono katakan pengesahan RPP Kesehatan bakal mematikan sumber pendapatan petani tembakau. Dengan tegas dirinya menolak rencana pengesahan RPP Kesehatan.

“Kami petani tembakau sangat resah, karena sebagian masyarakat Tulungagung sebagai petani tembakau,” kata Endri.

Saat ini harga tembakau termasuk bagus dibanding 2 tahun lalu. Satu kilo tembakau dihargai 80 ribu sampai 140 ribu rupiah. Tiap hektar lahan mampu menghasilkan 1,7 ton tembakau kering siap jual dengan modal usaha 70 juta per hektar. Jika dengan harga jual 130 ribu per kilo, keuntungan petani tembakau cukup menjanjikan. Total lahan tembakai di Tulungagung sekitar 2 ribu – 3 ribu hektare.

“Kalau tembakau dihilangkan, kita akan kebingungan mencari tanaman yang harganya seperti tembakau,” katanya.

Pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembahasan RPP Kesehatan. Sementara itu Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno meminta agar, RPP Kesehatan tak merugikan petani tembakau. “Kita minta bahasa dirubah,” ujar Heru.

Sebab dirinya menganggap potensi penghasilan daerah dari cukai twmbakau cukup tinggi. Di tahun 2022 saja, pendapatan cukai tembakau Provinsi Jawa Timur mencapai 129 trilyun rupiah. Sedang pada 2023 hingga bulan Agustus sudah mencapai 129 trilyun.

“Untuk Kabupaten Tulungagung sekitar 150 milyar rupiah,” jelasnya (Lyon/JP).

Tag :

Berita Terbaru

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Polda Sulbar Bongkar Jaringan Narkoba! PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

Senin, 12 Okt 2026 10:55 WIB

POLDA SULBAR- Polda Sulawesi Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika yang bermula di wilayah Mamuju dan kemudian…

Polda Jatim Periksa 8 Orang Terkait Arisan Meow Rp3,5 Miliar yang Menyeret Perempuan MCL

Polda Jatim Periksa 8 Orang Terkait Arisan Meow Rp3,5 Miliar yang Menyeret Perempuan MCL

Senin, 12 Okt 2026 09:30 WIB

Senin, 12 Okt 2026 09:30 WIB

SURABAYA – Kasus dugaan arisan bodong Meow dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar masih dalam penanganan Polda Jatim. Penyidik terus m…

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Nambangan, Bangunan Tanpa Dasar Hukum Ditindak

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Nambangan, Bangunan Tanpa Dasar Hukum Ditindak

Senin, 12 Okt 2026 09:12 WIB

Senin, 12 Okt 2026 09:12 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)…

Khotmil Qur'an 99 Titik Meriahkan Kick Off Hari Santri 2026 di Kota Probolinggo

Khotmil Qur'an 99 Titik Meriahkan Kick Off Hari Santri 2026 di Kota Probolinggo

Minggu, 11 Okt 2026 21:18 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 21:18 WIB

PROBOLINGGO - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo mengawali rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 melalui kegiatan kick off…

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Minggu, 11 Okt 2026 18:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:29 WIB

POLDA SULBAR– Sebuah kecelakaan tunggal menimpa Bus Neo Trans rute Makassar-Palu yang terbalik di kawasan Gerbang Salupangi, Kecamatan Simboro, Mamuju, Minggu (…

Polda Sulbar Juara Umum, Borong Medali di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

Polda Sulbar Juara Umum, Borong Medali di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 11 Okt 2026 18:26 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:26 WIB

POLDA SULBAR - Kontingen Karate Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) sukses menorehkan prestasi gemilang dengan keluar sebagai Juara Umum pada …