BACASAJA.ID - Berbagai cara dilakukan oleh Ahmad Fauzi (50) untuk bisa melakukan pencurian. Namun, aksinya pun berbuntut penangkapan yang menjebloskannya kembali ke tahanan.
Warga Jalan Bronggalan Sawah V Surabaya ini juga merupakan residivis pelaku pencurian. Meski sudah dua kali mendekam di penjara tak membuatnya kapok.
Dengan modus pura-pura sakit ia memperdayai korban untuk mengutil barang incarannya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam pencurian ponsel, dengan cara mengelabuhi calon korban berpura-pura sakit.
"Tersangka berkeliling mencari calon korbannya, lalu di salah satu tempat usaha catering di Jalan Kanginan dia masuk dengan berpura-pura memesan makanan," terang Sutrisno, Rabu (13/1/2021).
Sembari mengamati lokasi sekitar, Fauzi juga melihat-lihat barang (ponsel) incarannya. Kemudian ia berpura-pura batuk dan meminta air kepada korban.
"Saat korban mengambil air di dalam rumah, kemudian mengambil ponsel yang terletak di ruang tamu. Setelah ponsel ditangannya ia langsung bergegas melarikan diri," lanjut Sutrisno.
Sementara dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, namun korban tidak melaporkan kejadiannya tersebut kepada pihak berwajib. "Kami sarankan, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh tersangka agar membuat laporan," pungkas Sutrisno.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit ponsel hasil kejahatan, 1 unit motor yang dijadikan sarana dan 1 buah tas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fauzi dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara. (Arry).
Editor : Redaksi