Sopir ini Bawa Kabur 171 Sepeda Gunung Seharga Rp 0,5 M, Ini Modusnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan sepeda MTB digelapkan dua sopir ekspedisi hampir senilai Rp500 Juta
Ratusan sepeda MTB digelapkan dua sopir ekspedisi hampir senilai Rp500 Juta

i

BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua sopir ekspedisi yamg menggelapkan sebanyak 171 unit sepeda MTB merk Exotic. Ratusan sepeda tersebut diperkirakan harganya mencapai Rp500 juta.

Kedua tersangka yang ditangkap bernama Ali Mustofa (51), warga Balongbendo Sidoarjo dan Achmad Nuri (41), warga Lasem, Rembang. Keduanya menggelapkan ratusan sepeda yang akan dikirim ke Cilacap menuju pergudangan di Jombang.

Kasus penggelapan yang dilakukan Ali dan Nuri berhasil diungkap dari informasi masyarakat yang kebetulan memiliki toko sepeda. Dia menginformasikan adanya kecurigaan seseorang yang menawarkan sepeda dengan harga jauh dari pasaran.

"Kami menindaklanjuti informasi itu dan melakukan kroscek ke perusahaannya, PT Roda Pasific di Semarang. Mereka membenarkan telah mengalami kerugian dari salah satu ekspedisi yang telah menggelapkan barangnya," jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021).

Kerugian tersebut dialami perusahaan pada awal Januari lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap kedua sopir ini. Pembuntutan dilakukan dari Jombang hingga menuju Rembang.

"Truk berisi sepeda ini kita temukan berada di Krian, Sidoarjo. Dari pengembangan yang kami lakukan dengan membuntuti mereka dari Jombang dapat gudangnya beserta barang bukti lain. Kemudian kami kejar di Tuban-Rembang mendapatkan tersangka kedua," ujar Wahyudin.

Wahyudin menyebut  dua tersangka merupakan teman sesama sopir saat bertemu di jalan. Setelah mengenal dan seiring ketemu mereka merencanakan penggelapan sepeda ini. Dalam melakukan aksinya, tersangka Ali berperan menyiapkan gudang dan menjual sepeda skala kecil ke masyarakat awam.

Sementara tersangka Nuri berperan menjadi perantara yang membantu mengirimkan barang ke gudang yang telah disiapkan oleh Ali sekaligus tersangka utama yang saat ini menjadi buronan polisi.

"Ini masih ada satu tersangka lainnya, dia merupakan tersangka utama dari kasus penggelepan ini. Saat ini kami sudah mengetahui ciri-cirinya dan tengah dilakukan pengejaran," ucap Wahyudin.

Barang bukti sebanyak 171 unit sepeda ini satuannya, lanjut Wahyudin, seharga Rp2,7 juta. Sementara tersangka saat menjualnya ke masyarakat secara retail seharga Rp1.2 juta. Mereka menjual ke masyarakat awam yang tidak tahu asal-usul sepeda tersebut.

"Mereka juga sudah dua kali melakukan penggelapan seperti ini dengan barang yang berbeda-beda. Kalau dikalikan semuanya bisa mencapai Rp461 juta kerugian yang dialami," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali dan Nuri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Arry)

Berita Terbaru

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

JAKARTA-  Kepemimpinan yang inspiratif tidak hanya tercermin dari keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi, memperkuat s…

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri…

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan E…

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Wakil Ketua DPRD Minta Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77 Ditunda

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 20:58 WIB

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77. L…

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Mourin Chienci Bantah Tuduhan Penipuan, Klaim Sudah Bayar Ara Rp 1,4 Miliar

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:33 WIB

SURABAYA – Pengelola arisan Meow, Mourin Chienci Lintong, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ara Herawati ke Polda Jawa Timur. Mourin m…

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Subuh Keliling di Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Keselamatan Berawal dari Ketaatan

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 16:00 WIB

Polda Sulbar - Usai menunaikan sholat Subuh berjamaah di masjid Desa Bambu dalam kegiatan rutin Subuh Keliling, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok…