Sopir ini Bawa Kabur 171 Sepeda Gunung Seharga Rp 0,5 M, Ini Modusnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan sepeda MTB digelapkan dua sopir ekspedisi hampir senilai Rp500 Juta
Ratusan sepeda MTB digelapkan dua sopir ekspedisi hampir senilai Rp500 Juta

i

BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua sopir ekspedisi yamg menggelapkan sebanyak 171 unit sepeda MTB merk Exotic. Ratusan sepeda tersebut diperkirakan harganya mencapai Rp500 juta.

Kedua tersangka yang ditangkap bernama Ali Mustofa (51), warga Balongbendo Sidoarjo dan Achmad Nuri (41), warga Lasem, Rembang. Keduanya menggelapkan ratusan sepeda yang akan dikirim ke Cilacap menuju pergudangan di Jombang.

Kasus penggelapan yang dilakukan Ali dan Nuri berhasil diungkap dari informasi masyarakat yang kebetulan memiliki toko sepeda. Dia menginformasikan adanya kecurigaan seseorang yang menawarkan sepeda dengan harga jauh dari pasaran.

"Kami menindaklanjuti informasi itu dan melakukan kroscek ke perusahaannya, PT Roda Pasific di Semarang. Mereka membenarkan telah mengalami kerugian dari salah satu ekspedisi yang telah menggelapkan barangnya," jelas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif saat rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (15/1/2021).

Kerugian tersebut dialami perusahaan pada awal Januari lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap kedua sopir ini. Pembuntutan dilakukan dari Jombang hingga menuju Rembang.

"Truk berisi sepeda ini kita temukan berada di Krian, Sidoarjo. Dari pengembangan yang kami lakukan dengan membuntuti mereka dari Jombang dapat gudangnya beserta barang bukti lain. Kemudian kami kejar di Tuban-Rembang mendapatkan tersangka kedua," ujar Wahyudin.

Wahyudin menyebut  dua tersangka merupakan teman sesama sopir saat bertemu di jalan. Setelah mengenal dan seiring ketemu mereka merencanakan penggelapan sepeda ini. Dalam melakukan aksinya, tersangka Ali berperan menyiapkan gudang dan menjual sepeda skala kecil ke masyarakat awam.

Sementara tersangka Nuri berperan menjadi perantara yang membantu mengirimkan barang ke gudang yang telah disiapkan oleh Ali sekaligus tersangka utama yang saat ini menjadi buronan polisi.

"Ini masih ada satu tersangka lainnya, dia merupakan tersangka utama dari kasus penggelepan ini. Saat ini kami sudah mengetahui ciri-cirinya dan tengah dilakukan pengejaran," ucap Wahyudin.

Barang bukti sebanyak 171 unit sepeda ini satuannya, lanjut Wahyudin, seharga Rp2,7 juta. Sementara tersangka saat menjualnya ke masyarakat secara retail seharga Rp1.2 juta. Mereka menjual ke masyarakat awam yang tidak tahu asal-usul sepeda tersebut.

"Mereka juga sudah dua kali melakukan penggelapan seperti ini dengan barang yang berbeda-beda. Kalau dikalikan semuanya bisa mencapai Rp461 juta kerugian yang dialami," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ali dan Nuri disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Arry)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …