PENAJAM - Warga RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan di Ibukota Nusantara (IKN) sepakat pembangunan pengendali banjir Sungai Sepaku tetap dilanjutkan. Sebanyak 21 orang warga yang terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku berhak menerima ganti rugi atas lahan aset dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin menyampaikan hal di atas dalam kegiatan sosialisasi di Kelurahan Sepaku pada Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Sistem Kedaruratan CC 112 Pemkot Surabaya Dijadikan Percontohan untuk Diterapkan di IKN
Dilansir laman RRI, kegiatan ini dihadiri Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU dan masyarakat Sepaku.
Baca Juga: Rencana Berkantor 40 Hari di IKN, Presiden Jokowi: Saya Muter ke Semua Daerah
"Terkait luas lahan kurang lebih 2,24 hektar sepakat diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Kami sudah usulkan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait guna penyelesaian lahan aset Otorita IKN yang masih dikuasai masyarakat," ujar Alimudin.
Alimudin mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk mengakal-akali warga, justru berjuang memenuhi harapan masyarakat. "Saya pikir Pj. Gubernur, Pj. Bupati, saya dan lainnya yang hadir saat ini berani tandatangani kesepakatan untuk kebaikan masyarakat,” ucap Alimuddin.
Baca Juga: Luar Biasa Bos! DPR Setujui Tambahan Anggaran IKN Rp20,32 Triliun
Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo harus pastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak. "Jika regulasi atau aturan membuat masyarakat tidak sejahtera, maka perlu diperbaiki dan segera dilakukan tahap penggantian agar pembangunan IKN berjalan lancar, "kata Akmal. (RRI)
Editor : Redaksi