Jumlah Korban Gempa Sulbar 73 Jiwa, BNPB: Bukan Bencana Nasional

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah relawan dan anggota TNI berupaya mencari korban di puing-puing bangunan yang ambruk diterjang gempa bumi di Sulawesi Barat.
Sejumlah relawan dan anggota TNI berupaya mencari korban di puing-puing bangunan yang ambruk diterjang gempa bumi di Sulawesi Barat.

i

BACASAJA.ID - Pusat Pengendali Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melansir data perkembangan terbaru jumlah korban jiwa gempa di Sulawesi Barat sebanyak 73 orang.

"Bertambah, menjadi 73 orang, dengan rincian 64 orang meninggal dunia di Kabupaten Mamuju dan sembilan orang di Kabupaten Majane," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Dr Raditya Jati melalui siaran persnya diterima Ahad.

Selain itu, terdapat 554 korban luka di Kabupaten Majene dengan rincian, 64 orang luka berat, 215 orang luka sedang dan 275 orang luka ringan.

Jumlah pengungsi tercatat sebanyak 27.850 orang yang mengungsi di 25 titik tersebar di Desa Kota Tinggi, Desa Lombong, Desa Kayu Angin, Desa Petabean, Desa Deking, Desa Mekata, Desa Kabiraan, Desa Lakkading, Desa Lembang serta Desa Limbua.

Sedangkan di Kabupaten Mamuju terdapat 189 orang mengalami luka berat atau rawat inap. Titik pengungsian berada di Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro.

Bukan bencana nasional
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar baru saja menetapkan status tanggap darurat pascagempa yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Januari 2021.

"Jadi tolong dikoreksi, tidak ada status bencana nasional, adanya status tanggap darurat. Ini sudah ditandatangani oleh kepala daerah, yaitu Bapak Ali Baal Masdar, Gubernur Sulawesi Barat," kata Kepala Pusat Data, Informasi (Kapusdatin) dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu (17/1/2021).

Ia menegaskan, terdapat surat penetapan status tanggap darurat itu bernomor 001/Darurat-SB/I/2021 dan berlaku selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 Januari 2021. (tna/rga)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …