Pemkot Surabaya Bebaskan PBB NJOP di Bawah Rp100 Juta, Dinikmati 104.000 Wajib Pajak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Bapenda Kota surabaya
Kantor Bapenda Kota surabaya

i

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, salah satu insentif dalam kebijakan tersebut adalah pembebasan alias gratis PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

“PBB Rp0 alias gratis untuk NJOP Rp0-100 juta ini akan dinikmati 104.548 orang atau wajib pajak. Ini bentuk afirmasi Pemkot Surabaya karena NJOP di bawah Rp100 juta tentu diasumsikan dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis," ujar Febri di kantornya, Rabu (24/7/2024).

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta akan dikenakan PBB sebesar 0,05 persen (turun dibandingkan tarif tahun 2023 sebesar 0,1%), NJOP Rp200 juta - Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen. Adapun NJOP Rp1-2 miliar sebesar 0,15 persen (tahun 2023 sebesar 0,2%).

Sementara itu, NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen. NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,25 persen (tahun 2023 sebesar 0,2%), dan NJOP lebih dari Rp50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen (tahun 2023 sebesar 0,2%). Kebijakan terhadap NJOP Rp2-10 miliar dan Rp10-50 miliar ini sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan.

Febri menjelaskan, selain pembebasan PBB bagi NJOP di bawah Rp100 juta, Wajib Pajak (WP) yang merasa tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan. Pengusaha yang mengalami pailit, pensiunan, atau korban bencana alam adalah beberapa contoh pihak yang dapat mengajukan keringanan tersebut.

"Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Febri, keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk meringankan beban masyarakat. Bahkan sejak 2023, pemerintah kota telah membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan.

"Untuk veteran kemerdekaan, Pemkot Surabaya telah membebaskan PBB sejak tahun 2023. Sementara veteran non-kemerdekaan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen. Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang," paparnya.

Selain veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB kepada Bapenda Surabaya. Besaran keringanan akan disesuaikan dengan golongan pensiunan. Pensiunan Golongan I akan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen, Golongan II sebesar 55 persen, Golongan III sebesar 40 persen, dan Golongan IV sebesar 25 persen.

"Pensiunan ASN juga dapat mengajukan keringanan, tetapi besarannya tergantung pada golongan pensiunan. Misalnya, jika pensiunan berada di Golongan IV, pengurangannya akan sedikit karena levelnya tinggi," jelasnya.

Febri menyebut bahwa WP yang sudah mengajukan keringanan pada tahun 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda hanya akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima keringanan atau pengurangan PBB.

"Wali Kota Eri Cahyadi telah menginstruksikan bahwa WP yang mengajukan keringanan pada tahun ini tidak perlu mengajukan lagi pada tahun berikutnya. Tim Bapenda akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya," ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya itu menegaskan, bahwa keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu adalah langkah pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat.

"Dengan adanya pengurangan PBB, masyarakat dapat mengalokasikan dana tersebut untuk kebutuhan lainnya. Itulah asumsi perhitungan kebijakan keringanan pajak ini," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

DARI 'ZUMBA' KE JUDI: Ketika Arena Senam Disulap Jadi Ring Sabung Ayam Jutaan Rupiah di Sidoarjo!

DARI 'ZUMBA' KE JUDI: Ketika Arena Senam Disulap Jadi Ring Sabung Ayam Jutaan Rupiah di Sidoarjo!

Jumat, 26 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:40 WIB

Sidoarjo, Bacasaja - Alih-alih melahirkan emak-emak berbadan bugar lewat gerakan zumba, sebuah wilayah di perbatasan Desa Klurak dan Desa Kaliampuh, Kecamatan…

KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Lainnya

KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Lainnya

Jumat, 26 Jun 2026 12:04 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 12:04 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di sejumlah kantor imigrasi. I…

Prediksi Skor Norwegia vs Prancis di Piala Dunia 2026: Haaland Lebih Gacor Ketimbang Mbappe? 

Prediksi Skor Norwegia vs Prancis di Piala Dunia 2026: Haaland Lebih Gacor Ketimbang Mbappe? 

Jumat, 26 Jun 2026 10:02 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:02 WIB

BOSTON– Duel super sengit akan tersaji di matchday pamungkas Grup I Piala Dunia 2026 saat Timnas Norwegia menantang raksasa Eropa, Prancis. Pertandingan b…

Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Duel Mati-matian Berebut Peringkat Tiga Terbaik

Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Duel Mati-matian Berebut Peringkat Tiga Terbaik

Jumat, 26 Jun 2026 09:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:58 WIB

TORONTO– Pertandingan hidup-mati akan tersaji pada matchday pamungkas Grup I Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Timnas Senegal vs Irak. Bentrok kedua tim yang …

Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit oleh Sejumlah Perusahaan

Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Data Ekspor Sawit oleh Sejumlah Perusahaan

Kamis, 25 Jun 2026 20:55 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:55 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mendalami kasus dugaan manipulasi data ekspor kelapa sawit oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Hal itu…

Diduga Selewengkan BBM, SPBU Genteng Wetan Banyuwangi dan Truk Pertamina Disegel

Diduga Selewengkan BBM, SPBU Genteng Wetan Banyuwangi dan Truk Pertamina Disegel

Kamis, 25 Jun 2026 17:14 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:14 WIB

BANYUWANGI- Dugaan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) kini tengah membayangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.684.15 yang terletak di Jl.…