JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti kemungkinan banyaknya jumlah calon tunggal di Pilkada Serentak 2024. Fenomena ini bahkan terus meningkat sejak Pilkada 2015 silam.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyebut, hal ini lantaran pragmatisme partai politik. Di mana mereka ingin memastikan kemenangan.
Baca Juga: KPU Sidoarjo: Administrasi Subandi-Mimik dan Mas Iin-Edy Widodo Belum Memenuhi Syarat
"Partai ingin mengamankan kemenangan sejak awal. Orientasinya menang, dan lebih mudah bertaruh dengan Parpol daripada bertaruh dengan suara rakyat," kata Titi dikutip dari laman RRI, Senin (5/8/2024).
"Kalau ikut Pilkada, kemudian bertaruh untuk merebut suara rakyat, probabilitas menangnya itu masih kecil. Masih belum sepenuhnya meyakinkan," ujarnya.
Titi menjelaskan, bahwa pada Pilkada Serentak 2015 terdapat tiga dari 269 daerah dengan calon tunggal. Dimana kemenangannya mencapai 100 persen, kemudian sembilan dari 101 daerah yang terdapat calon tunggal pada Pilkada Serentak 2017.
"Pada Pilkada Serentak 2018, ada 16 daerah bercalon tunggal dari 170 daerah. Ternyata satu kalah, 15 menang, yang kalah ini adalah di Kota Makassar," ucapnya.
Baca Juga: Ada 41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Tanggapan Jokowi
Selanjutnya, pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 25 calon tunggal. Dari total 270 daerah dengan kemenangan mencapai 100 persen.
"Jadi, kalau ditotal mulai Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020, dari total 53 calon tunggal, hanya satu yang kalah. Sedangkan sebanyak 52 menang, atau setara dengan 98,11 persen," kata Titi.
"Jadi, luar biasa kemenangan calon tunggal pada Pilkada serentak sejak 2015 sampai dengan 2020," ujarnya. Lebih lanjut, ia menyebut, peningkatan calon tunggal pada Pilkada karena makin banyaknya hambatan untuk berkontestasi.
Baca Juga: Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah pada Pilkada 2024, Ini Daftarnya
"Makin ke sini, makin banyak hambatan untuk kontestasi, mendapatkan tiket pencalonan atau disebut juga dengan 'barrier to entry'. Berupa makin beratnya syarat pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik," ujarnya.
Dahulu syarat untuk menjadi calon perseorangan itu, kata Titi, pada rentang antara 3 persen dan 6,5 persen. Akan tetapi, saat ini mencapai 6,5-10 persen.
Lalu berikutnya, untuk calon dari partai politik makin berat persyaratan koalisi pencalonannya. Harus punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil Pemilu DPRD terakhir. (*)
Editor : Redaksi