Promo Merdeka, Warga Surabaya Bebas Sanksi dan Pengurangan Pokok BPHTB hingga 40 Persen

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Program Promo Merdeka Pemkot Surabaya
Program Promo Merdeka Pemkot Surabaya

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program “Promo Merdeka” pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Promo Merdeka ini, berlaku mulai dari periode 1-31 Agustus 2024.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna mengatakan, program “Promo Merdeka” ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2024. Ada dua kategori yang masuk ke dalam program ini, diantaranya bagi warga yang menunggak PBB mulai dari tahun 1994-2024 dan pengurangan pokok BPHTB sampai dengan 40 persen yang disesuaikan dengan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

“Dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pemkot memiliki kebijakan penghapusan sanksi PBB dari tahun 1994-2024. Di samping itu ada program pengurangan BPHTB sebesar sesuai dengan skema yang ditentukan,” kata Mifta, Kamis (8/8/2024).

Mifta menerangkan, pemberian pengurangan BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli. Dirinya mencontohkan, seperti tanah atau bangunan hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, dan sebagainya.

“Program ini juga bagian dari mendukung program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan. Dalam peralihan hak dan perolehan hak, itu kan juga dibutuhkan adanya BPHTB, oleh karena itu dalam mensukseskan program Kementerian ATR/BPN itu kami memberikan program ini,” terangnya.

Mifta menjelaskan, pemberian insentif ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu jual-beli dan Non jual-beli. Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Rp0 - Rp1 miliar dengan kategori jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan Non jual - beli, diberikan pengurangan sebesar 40 persen.

Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar - Rp2 miliar dengan kategori jual-beli diberikan pengurangan sebesar 15 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 20 persen. Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual - beli diberikan pengurangan senilai 10 persen dan sedangkan Non jual - beli diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Mifta menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di mana saja, baik secara online melalui e-commerce. Mulai dari Tokopedia, Shopee, Blibli.com, hingga Indomaret. “Kalau BPHTB semua dilakukan secara online juga, karena bayarnya harus melalui virtual account, mulai dari Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga BNI,” tambahnya.

Tak lupa, ia mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini penghapusan sanksi PBB dan diskon pengurangan BPHTB. “Program ini adalah bagian dari bentuk kasih sayang pemkot kepada masyarakat Kota Surabaya yang peralihan haknya karena waris. Karena dalam program ini kami berikan kedudukan diskon atau pengurangannya cukup tinggi, yaitu 40 persen,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Gempa NTT Berdampak ke Mahasiswa di Surabaya, PDI Perjuangan Turun Tangan

Gempa NTT Berdampak ke Mahasiswa di Surabaya, PDI Perjuangan Turun Tangan

Sabtu, 22 Agu 2026 20:41 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 20:41 WIB

SURABAYA – Kepedulian terhadap mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah menempuh pendidikan di Kota Surabaya ditunjukkan DPC PDI Perjuangan Kota S…

Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis

Geger! Tangisan Bayi dari Kamar Kos Gubeng Bongkar Kematian Tragis

Sabtu, 22 Agu 2026 20:37 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 20:37 WIB

SURABAYA – Tangisan bayi dari sebuah kamar kos di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya, pada Rabu (5/8/2026), mengungkap kasus kematian bayi yang baru d…

Sulbar Kondusif, Polda dan Jajaran Perkuat Respons Karhutla serta Pelayanan Masyarakat

Sulbar Kondusif, Polda dan Jajaran Perkuat Respons Karhutla serta Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 22 Agu 2026 15:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:13 WIB

MAMUJU— Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat dalam sepekan terakhir secara umum aman dan kondusif. Polda Sulbar b…

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Tim URC Polda Sulbar Intensifkan Patroli Malam

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, Tim URC Polda Sulbar Intensifkan Patroli Malam

Sabtu, 22 Agu 2026 13:20 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:20 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta meminimalkan potensi gangguan kriminalitas saat malam hari, Tim Unit…

Musancab PKB Surabaya, Gus Thoriq Turut Perkuat Konsolidasi

Musancab PKB Surabaya, Gus Thoriq Turut Perkuat Konsolidasi

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

SURABAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di Kantor DPC PKB Surabaya, S…

DPRD Surabaya Soroti 109 Bozem, Sistem Pengendali Banjir Diminta Terintegrasi

DPRD Surabaya Soroti 109 Bozem, Sistem Pengendali Banjir Diminta Terintegrasi

Sabtu, 22 Agu 2026 07:10 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 07:10 WIB

SURABAYA – Sebanyak 109 bozem eksisting di Kota Surabaya dinilai menjadi modal penting dalam mengendalikan banjir. Namun, DPRD Surabaya menilai keberadaan b…