Polisi Bongkar Modus Dugaan Penipuan Tas Mewah Berharga Miliaram oleh Artis Angela Lee

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selebgram bernama Angela Charlie alias Angela Lee (Instagram)
Selebgram bernama Angela Charlie alias Angela Lee (Instagram)

i

SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan artis sekaligus selebgram Angela Charlie alias Angela Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tas mewah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dalam kasus itu disebut merugikan korbannya inisial FI senilai Rp3,2 miliar atas laporan Saudari EI.

“Jadi ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC alias AL Ini adalah awalnya membeli tas mewah berbagai merek ya, mereknya itu Hermes dan LV,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

“Karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban. Total ada 15 tas, merek Hermes dan merek LV," sambungnya.

Ade Ary melanjutkan, Angela Lee membeli tas sebanyak 15 buah kepada korban hanya dengan pembayaran sekali angsuran. Padahal, kesepakatan transaksi pembelian dilakukan beberapa kali pembayaran.

"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user, ini sudah dibayarkan kepada tersangka,” katanya.

"Cuma sama tersangka tidak diserahkan uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar. Jadi uang itu diduga digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” imbuhnya.

Atas dasar hal itu korban kemudian membuat laporan polisi dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti-bukti hingga kemudian penetapan dan penahanan terhadap tersangka Angela Lee.

“Ditangkapnya beberapa waktu yang lalu, saat tersangka selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Ketika pemeriksaan selesai, kemudian diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.

Barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela Lee.

Atas perbuatannya, tersangka Angela Lee akan dikenakan dengan jeratan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…