Polisi Bongkar Modus Dugaan Penipuan Tas Mewah Berharga Miliaram oleh Artis Angela Lee

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selebgram bernama Angela Charlie alias Angela Lee (Instagram)
Selebgram bernama Angela Charlie alias Angela Lee (Instagram)

i

SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan artis sekaligus selebgram Angela Charlie alias Angela Lee sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tas mewah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dalam kasus itu disebut merugikan korbannya inisial FI senilai Rp3,2 miliar atas laporan Saudari EI.

“Jadi ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC alias AL Ini adalah awalnya membeli tas mewah berbagai merek ya, mereknya itu Hermes dan LV,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

“Karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban. Total ada 15 tas, merek Hermes dan merek LV," sambungnya.

Ade Ary melanjutkan, Angela Lee membeli tas sebanyak 15 buah kepada korban hanya dengan pembayaran sekali angsuran. Padahal, kesepakatan transaksi pembelian dilakukan beberapa kali pembayaran.

"Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau end user, ini sudah dibayarkan kepada tersangka,” katanya.

"Cuma sama tersangka tidak diserahkan uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 miliar. Jadi uang itu diduga digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” imbuhnya.

Atas dasar hal itu korban kemudian membuat laporan polisi dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, seperti melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti-bukti hingga kemudian penetapan dan penahanan terhadap tersangka Angela Lee.

“Ditangkapnya beberapa waktu yang lalu, saat tersangka selesai melaksanakan pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Ketika pemeriksaan selesai, kemudian diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.

Barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela Lee.

Atas perbuatannya, tersangka Angela Lee akan dikenakan dengan jeratan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. (*)

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…