SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Perwali tersebut mengatur terkait tata cara pemasangan reklame di Kota Pahlawan, termasuk salah satunya pemanfaatan aset Pemkot Surabaya seperti, taman dan ruang terbuka hijau untuk penyelenggaraan reklame.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, Perwali Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame merupakan peraturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang hal yang sama.
Baca Juga: Pasutri Lansia di Surabaya Tertipu Rp171 Miliar, Kok Bisa? Begini Ceritanya
"Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya," ungkap Lilik, Kamis (12/9/2024).
Mengenai aturan penyelenggaraan reklame di aset Pemkot Surabaya, Lilik menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.
"Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan," terangnya.
Ketentuan pemasangan reklame di wilayah aset Pemkot Surabaya selain diatur dalam Perwali, juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang mendukung pelaksanaan Perwali, ungkap Lilik. Di dalam Perwali disebutkan pemasangan reklame boleh dilakukan di koridor jalan dan lokasi tertentu.
Di samping itu, SK juga menjabarkan tidak semua koridor jalan masuk dalam kawasan penataan reklame. Ada lokasi tertentu yang disiapkan antara lain taman aktif, park and ride, halte, dan terminal.
Baca Juga: Jatim Fest 2024: Pesta Belanja, Hiburan, dan Rekreasi Rakyat Jawa Timur
Meski demikian, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame. Lanjutnya, pemasangan reklame dilarang di kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, Jembatan Sawunggaling dan sebagainya.
"Sesuai ketentuan Perwali, reklame juga tidak bisa dipasang di jembatan dan monumen," imbuhnya.
Lilik mengungkapkan, dalam penentuan pemasangan reklame di aset Pemkot melibatkan tim dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim tersebut beranggotakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: Usai di Kampus UC, Giliran Mahasiswa UK Petra Surabaya Bundir Lompat dari Lantai 12
"Tim ini akan bertugas memberikan masukan sesuai bidangnya masing-masing. Misalnya ada pemasangan reklame di taman, DLH akan mengkaji apa layak diletakan di situ, apakah sesuai dengan konsep taman dan yang terpenting apakah mengganggu estetika atau tidak. Tim lain juga menilai sesuai tugasnya masing-masing. Apabila tidak layak tim juga akan memberikan saran, sebaiknya diletakan dimana atau bisa juga tidak diizinkan," jelas Lilik.
Lilik menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Sehingga, tujuan utama dari pemanfaatan aset Pemkot Surabaya bisa tercapai.
"Intinya kita membuka peluang agar masyarakat bisa menyewa aset Pemkot untuk kebutuhan reklame. Aturan ini kedepannya juga akan meringankan APBD Pemkot Surabaya untuk perawatan taman karena dibantu oleh pihak swasta. Sehingga alokasi dana perawatan taman bisa digunakan untuk hal lainya," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi