Di Surabaya, Bayar Retribusi IPT Jauh Lebih Rendah Jika Memiliki Sertifikat HGB di Atas HPL

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya telah memberikan solusi bagi puluhan ribu pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo
Pemkot Surabaya telah memberikan solusi bagi puluhan ribu pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan solusi bagi puluhan ribu pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Solusi tersebut melalui pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dengan tarif lebih terjangkau.

PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menjelaskan bahwa keuntungan dari sertifikat HGB di Atas HPL ini tidak hanya terletak pada kejelasan status hukum tanah yang dimiliki. Tetapi juga pada tarif retribusi yang lebih terjangkau serta jangka waktu yang lebih panjang.

"Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola," kata PJs Wali Kota Surabaya, Kamis (17/10/2024).

Ia mencontohkan, untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter, maka tarif retribusi yang dikenakan hanya Rp275 per meter persegi per tahun. "Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya sebesar Rp550 per meter persegi per tahun," imbuhnya.

Retribusi tersebut tentunya jauh lebih murah dibanding pemegang IPT yang belum memiliki sertifikat HGB di Atas HPL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.

Misalnya, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp320.000 per tahun. Nah, biaya retribusi itu turun menjadi Rp55.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

Pun demikian dengan IPT Kelas I seperti di kawasan Kertajaya Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp6.800.000 per tahun. Biaya retribusi itu juga turun menjadi Rp110.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

Selain retribusi lebih murah, PJs Wali Kota mengungkapkan, bahwa sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Secara otomatis, sertifikat tersebut juga bisa menjadi jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan. "Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB," ujarnya.

Sulistyo, warga Dukuh Kupang Timur XII, Kota Surabaya mengaku sudah sekian lama menunggu terbitnya sertifikat HGB di atas HPL. Nah, dengan terbitnya sertifikat tersebut pada Senin (14/10/2024), ia tidak lagi terbebani dengan besarnya retribusi IPT.

"Inilah yang kita tunggu-tunggu sebagai warga Kota Surabaya, sehingga kita tidak terbebani setiap bulan untuk retribusinya," kata Sulistyo.

Karena itu, Sulistyo mengaku senang dan bersyukur atas terbitnya HGB di atas HPL terhadap pemegang IPT. Baginya, sertifikat itu memberikan kepastian hukum atas IPT yang ditempatinya. "Terima kasih untuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menyatakan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi untuk membantu memfasilitasi warga pemegang IPT atau Surat Ijo.

"Dengan sertifikat ini maka warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Dan HGB di atas HPL ini diberikan dengan jangka 80 tahun, secara bertahap," kata Wiwiek.

Wiwiek menambahkan bahwa 39 warga penerima HGB di atas HPL pada Senin (14/10/2024) lalu adalah mereka yang menempati IPT sampai dengan 200 meter persegi. "Jadi yang kita serahkan itu dengan luasan maksimal 200 meter persegi dan pemanfaatannya untuk rumah tinggal," pungkas dia. (*)

Berita Terbaru

Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi

Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi

Selasa, 08 Sep 2026 18:22 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:22 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932…

Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Dua Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama

Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Dua Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama

Selasa, 08 Sep 2026 18:15 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:15 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dua karyawan perusahan swasta PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU). Mereka akan diperiksa sebagai…

Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Selasa, 08 Sep 2026 17:57 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:57 WIB

JAKARTA– Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria s…

Polri: Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi

Polri: Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi

Selasa, 08 Sep 2026 17:52 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:52 WIB

CIKEAS– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan bencana maupun k…

Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut,  Gakkum Satlantas Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan

Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut,  Gakkum Satlantas Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 08 Sep 2026 17:39 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:39 WIB

MAMUJU TENGAH – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Hino dan menewaskan dua orang penumpang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, memasuki …

Kecelakaan di Lara Karossa: Tabrakan Truk Tangki dan Truk yang Ganti Ban, Polantas Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Kecelakaan di Lara Karossa: Tabrakan Truk Tangki dan Truk yang Ganti Ban, Polantas Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Selasa, 08 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 10:57 WIB

POLDA SULBAR - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Dusun Lara, Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (8/9/26). Insiden ini…