Tak Gelar Kampanye Akbar, Risma-Gus Hans Pilih Door to Door

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim Risma-Gus Hans pilih strategi door to door
Tim Risma-Gus Hans pilih strategi door to door

i

SURABAYA – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans tidak akan menggelar kampanye akbar dalam Pilgub Jatim 2024.

Pasangan calon (Paslon) yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura tersebut memilih strategi door to door.

Sedianya, tiap paslon mendapat jatah dua kali dari KPU untuk menggelar kampanye akbar atau rapat umum.

“Kami lebih memilih memperbanyak titik kunjungan langsung paslon ke masyarakat,” kata Kepala BP Pemilu PDI Perjuangan Jatim Deni Wicaksono seperti dilansir laman PDIP Jatim, Sabtu (16/11/2024).

Pihaknya tidak mempersoalkan jika ada paslon lain memilih melakukan kampanye akbar dengan mengumpulkan massa dalam satu lokasi.

Dia menyebut kunjungan langsung baik Risma atau Gus Hans ke masyarakat punya banyak fungsi.

Selain bertemu langsung, upaya demikian bisa membuat kedekatan paslon dengan masyarakat. Sehingga paslon bisa menyerap aspirasi langsung dari warga.

“Kami ingin mempermudah masyarakat untuk ketemu langsung dengan Bu Risma dan Gus Hans,” ujarnya.

Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim itu menjelaskan, pola itu terus dipakai Risma dan Gus Hans kelak ketika terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Pertemuan dengan warga akan diperbanyak guna mengetahui persoalan di tingkat bawah.

“Ke depan, Bu Risma dan Gus Hans sudah mengatakan akan berkantor di masing-masing Bakorwil. Jadi konsep itu yang dipakai sekarang, atau pemimpin mendatangi rakyatnya,” tutup politisi muda PDIP tersebut. (pdip)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…