Sidang Penipuan Perumahan Royal City Gresik, Pengacara Terdakwa: Dakwaan JPU Tak Berdasar

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 11 Des 2024 23:26 WIB

Sidang Penipuan Perumahan Royal City Gresik, Pengacara Terdakwa: Dakwaan JPU Tak Berdasar

i

Sidang penipuan perumahan di Pengadilan Negri Gresik

GRESIK - Sidang lanjutan dugaan penipuan jual beli perumahan Royal City, Desa Hulaan, Menganti, Gresik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (11/12/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dua terdakwa, Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi.

Diketahui, kompleks perumahan tersebut milik PT Berkat Jaya Land. Kasus tersebut menyeret kedua terdakwa yang didakwa dengan pasal 378 KUHP. Mereka diduga menipu 9 korban dengan kerugian mencapai Rp 3,489 miliar.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Gresik: Gus Yani-Alif 59,72%, Kotak Kosong 247.479 Suara

Penasihat hukum terdakwa, M Soka saat membacakan berkas eksepsi mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memperhatikan kompetensi absolut. Yakni kewenangan pengadilan dalam mengadili sebuah perkara yang sedang bergulir.

"Secara keseluruhan, perkara tersebut merupakan peristiwa hukum perdata berupa hubungan perjanjian," Soka.

Selain itu, PT Berkat Jaya Land milik terdakwa juga telah berstatus pailit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga-Sby yang telah inkrah.

"Kondisi tersebut sudah diketahui oleh para user maupun pihak pelapor," tambahnya.

Perusahaan juga telah berupaya untuk melakukan mediasi sesuai hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya setelah putusan tersebut keluar. Sayangnya, mekanisme ganti rugi hukum kepailitan tidak ditaati oleh para pelapor.

Baca Juga: Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik, Fandi Akhmad Yani–dr Asluchul Alif Unggul 60% Quick Count

"Putusan tersebut juga diabaikan oleh tim penyidik maupun pihak JPU," bebernya..

Soka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan proses persidangan yang tengah bergulir. Sebab, materi dari pokok perkara merupakan peristiwa hukum perdata. Sekaligus, mengabulkan eksepsi yang disampaikan terdakwa.

"Kami menilai dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak bisa diterima," ungkap Soka.

Di sisi lain, JPU Paras Setio akan merespons eksepsi terdakwa pada sidang lanjutan pekan depan. Pihaknya yakin bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pasal 372 KUHP.

Baca Juga: VIDEO VIRAL, Aksi Carok di Jalan Raya Bunder-Gresik hingga Polisi Turun Tangan

"Terdakwa tidak merealisasikan pembangunan rumah dan tidak menyerahkan unit rumah sesuai waktu yang dijanjikan," tegasnya.

Paras melanjutkan, para korban bahkan sempat mendapat tawaran ganti pengganti unit rumah. Dengan harga dan spesifikasi yang sama, namun rumah yang dijanjikan itu tidak kunjung dibangun meskipun korban telah memenuhi kewajibannya.

"Eksepsi terdakwa akan kami respons pekan depan, yang jelas perbuatan terdakwa membuat korban merugi Rp 3,489 miliar," pungkasnya. (DEN)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU