Sidang Penipuan Perumahan Royal City Gresik, Pengacara Terdakwa: Dakwaan JPU Tak Berdasar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang penipuan perumahan di Pengadilan Negri Gresik
Sidang penipuan perumahan di Pengadilan Negri Gresik

i

GRESIK - Sidang lanjutan dugaan penipuan jual beli perumahan Royal City, Desa Hulaan, Menganti, Gresik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (11/12/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dua terdakwa, Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi.

Diketahui, kompleks perumahan tersebut milik PT Berkat Jaya Land. Kasus tersebut menyeret kedua terdakwa yang didakwa dengan pasal 378 KUHP. Mereka diduga menipu 9 korban dengan kerugian mencapai Rp 3,489 miliar.

Penasihat hukum terdakwa, M Soka saat membacakan berkas eksepsi mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memperhatikan kompetensi absolut. Yakni kewenangan pengadilan dalam mengadili sebuah perkara yang sedang bergulir.

"Secara keseluruhan, perkara tersebut merupakan peristiwa hukum perdata berupa hubungan perjanjian," Soka.

Selain itu, PT Berkat Jaya Land milik terdakwa juga telah berstatus pailit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga-Sby yang telah inkrah.

"Kondisi tersebut sudah diketahui oleh para user maupun pihak pelapor," tambahnya.

Perusahaan juga telah berupaya untuk melakukan mediasi sesuai hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya setelah putusan tersebut keluar. Sayangnya, mekanisme ganti rugi hukum kepailitan tidak ditaati oleh para pelapor.

"Putusan tersebut juga diabaikan oleh tim penyidik maupun pihak JPU," bebernya..

Soka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan proses persidangan yang tengah bergulir. Sebab, materi dari pokok perkara merupakan peristiwa hukum perdata. Sekaligus, mengabulkan eksepsi yang disampaikan terdakwa.

"Kami menilai dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak bisa diterima," ungkap Soka.

Di sisi lain, JPU Paras Setio akan merespons eksepsi terdakwa pada sidang lanjutan pekan depan. Pihaknya yakin bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pasal 372 KUHP.

"Terdakwa tidak merealisasikan pembangunan rumah dan tidak menyerahkan unit rumah sesuai waktu yang dijanjikan," tegasnya.

Paras melanjutkan, para korban bahkan sempat mendapat tawaran ganti pengganti unit rumah. Dengan harga dan spesifikasi yang sama, namun rumah yang dijanjikan itu tidak kunjung dibangun meskipun korban telah memenuhi kewajibannya.

"Eksepsi terdakwa akan kami respons pekan depan, yang jelas perbuatan terdakwa membuat korban merugi Rp 3,489 miliar," pungkasnya. (DEN)

Tag :

Berita Terbaru

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Divonis 1,6 Tahun, Kuasa Hukum Goli Korlita Pertimbangkan Langkah Banding

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam …

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Kapolda Sulbar Salurkan 30 Ton Air Bersih untuk Warga Pulau Ambo dan Papotongan

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:51 WIB

POLDA SULBAR- Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Bantuan air bersih dari Kapolda …

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju: Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Dijerat KUHP Baru dan UU Darurat Senjata Tajam

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:48 WIB

MAMUJU - Kapolresta Mamuju menerangkan bahwa terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, telah …

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Cegah Keributan Antrean Solar, Polresta Mamuju Perkuat Patroli dan Koordinasi dengan SPBU

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:46 WIB

MAMUJU - Polresta Mamuju akan meningkatkan langkah pencegahan di sejumlah SPBU, khususnya yang melayani pengisian BBM jenis solar, pasca terjadinya dugaan …

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Gerak Cepat Resmob Polresta Mamuju, Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Simbuang Berhasil Diamankan

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:43 WIB

MAMUJU- Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias Budi, 23 tahun, yang diduga terlibat…

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Camelia Habiba Kembali Pimpin Fatayat NU Surabaya, Bidik Kader Pemimpin Baru dan Kemandirian Ekonomi Perempuan

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 13:38 WIB

SURABAYA – Camelia Habiba kembali dipercaya memimpin Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya untuk periode khidmah 2025–2030. Pel…