Sidang Penipuan Perumahan Royal City Gresik, Pengacara Terdakwa: Dakwaan JPU Tak Berdasar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang penipuan perumahan di Pengadilan Negri Gresik
Sidang penipuan perumahan di Pengadilan Negri Gresik

i

GRESIK - Sidang lanjutan dugaan penipuan jual beli perumahan Royal City, Desa Hulaan, Menganti, Gresik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (11/12/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dua terdakwa, Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi.

Diketahui, kompleks perumahan tersebut milik PT Berkat Jaya Land. Kasus tersebut menyeret kedua terdakwa yang didakwa dengan pasal 378 KUHP. Mereka diduga menipu 9 korban dengan kerugian mencapai Rp 3,489 miliar.

Penasihat hukum terdakwa, M Soka saat membacakan berkas eksepsi mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memperhatikan kompetensi absolut. Yakni kewenangan pengadilan dalam mengadili sebuah perkara yang sedang bergulir.

"Secara keseluruhan, perkara tersebut merupakan peristiwa hukum perdata berupa hubungan perjanjian," Soka.

Selain itu, PT Berkat Jaya Land milik terdakwa juga telah berstatus pailit. Keputusan tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor : 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga-Sby yang telah inkrah.

"Kondisi tersebut sudah diketahui oleh para user maupun pihak pelapor," tambahnya.

Perusahaan juga telah berupaya untuk melakukan mediasi sesuai hasil putusan Pengadilan Niaga Surabaya setelah putusan tersebut keluar. Sayangnya, mekanisme ganti rugi hukum kepailitan tidak ditaati oleh para pelapor.

"Putusan tersebut juga diabaikan oleh tim penyidik maupun pihak JPU," bebernya..

Soka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan proses persidangan yang tengah bergulir. Sebab, materi dari pokok perkara merupakan peristiwa hukum perdata. Sekaligus, mengabulkan eksepsi yang disampaikan terdakwa.

"Kami menilai dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak bisa diterima," ungkap Soka.

Di sisi lain, JPU Paras Setio akan merespons eksepsi terdakwa pada sidang lanjutan pekan depan. Pihaknya yakin bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pasal 372 KUHP.

"Terdakwa tidak merealisasikan pembangunan rumah dan tidak menyerahkan unit rumah sesuai waktu yang dijanjikan," tegasnya.

Paras melanjutkan, para korban bahkan sempat mendapat tawaran ganti pengganti unit rumah. Dengan harga dan spesifikasi yang sama, namun rumah yang dijanjikan itu tidak kunjung dibangun meskipun korban telah memenuhi kewajibannya.

"Eksepsi terdakwa akan kami respons pekan depan, yang jelas perbuatan terdakwa membuat korban merugi Rp 3,489 miliar," pungkasnya. (DEN)

Tag :

Berita Terbaru

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Pasutri Terperosok ke Proyek Gorong-gorong Pemkot Surabaya, Istrinya Meninggal Dunia

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:54 WIB

SURABAYA- Pasangan suami istri (Pasutri) lanjut usia (lansia) tercebur ke proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plaza Marina,…

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

KPK Usut Dugaan Pengumpulan Informasi dalam Perkara Suap Impor

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:50 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi. Iskansar diperiksa…

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

SPMB SMP Surabaya 2026 Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Proses Seleksi Transparan

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:47 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri berjalan…

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) 2026: Kontingen Surabaya Siap Menangkan Hadiah Rp100 Juta

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:44 WIB

SURABAYA- Perkumpulan Unit-Unit Reog Kota Surabaya (Purbaya) siap mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI…

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga XIII Bersatu, Dorong Peneguhan PB XIV Hangabehi

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 08:37 WIB

Keluarga besar Kasunanan Surakarta Hadiningrat menggelar pertemuan dan menyampaikan petisi dukungan untuk Sinuhun PB XIV Hangabehi.…

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Dinasti Mataram Bersatu, Petisi Sentonodalem Tegaskan Dukungan untuk SISKS Paku Buwono XIV

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 22:09 WIB

Petisi yang dibacakan GKR Koes Moertiyah Wandansari dan disepakati sentonodalem trah Paku Buwono II hingga XIII menegaskan dukungan kepada SISKS Paku Buwono XIV…