JAKARTA- Komisi III DPR RI mengapresiasi putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) seorang oknum polisi yang menembak mati warga di Palangkaraya. Brigadir Brigadir Anton Kurniawan Setyanto, anggota Polresta Palangkaraya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Budiman Arisandi meninggal dunia.
Baca Juga: Harvey Moeis yang Rugikan Rp300 Triliun Dihukum 6 Tahun, Anggota Komisi III: Tidak Masuk Akal
"Kita dengar pelaku sudah di-PTDH Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ya kami apresiasi itu memang kami akan terus kawal diusut kasus sabu-sabunya ya, itu kan yang memengaruhinya salah satunya sabu-sabu. Nah itu yang penting di perkara yang Kalimantan Tengah," kata Habiburokhman, dalam konferensi pers usai mendengar penjelasan dari Kapolda Kalimantan Tengah, Djoko Poerwanto, tentang kasus tersebut, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap adanya oknum-oknum di lingkungan Kepolisian. "Terus kita evaluasi namanya oknum kan di mana saja ada ya, di Polri di institusi lain. Tapi kan kita bagaimana agar menciptakan sistem yang meminimalisir oknum," katanya.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto membenarkan Brigadir Anton positif menggunakan sabu.
“Kita lakukan tes urine, bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Djoko saat rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa (17/12).
Baca Juga: DPR: Penanganan Kasus Polisi Tembak Polisi Harus Lugas dan Transparan
Berdasarkan paparan Djoko, pada tanggal 11 Desember, pihaknya melakukan pengecekan barang bukti dan tes urine terhadap Anton dan positif zat amphethamine dan metaphetamine.
"Pengecekan barang bukti dan tes urine terhadap terduga pelanggar dengan hasil positif zat amphethamine dan zat metapethamine,” demikian paparan Djoko.
Setelah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik, pada Senin 16 Desember, Anton menjalani sidang kode etik Polri. Hasilnya dipecat tidak hormat.
Baca Juga: Soroti Pilgub Jatim, Anggota Komisi III DPR Ingatkan Aparat Harus Netral
“Tanggal 16 sidang KKEP, terhadap saudara Anton Kurniawan, putusannya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Djoko.
Budiman adalah kurir jasa ekspedisi dari Banjarmasin. Terkait motif pembunuhan, polisi juga belum bicara banyak. Namun dari penjelasan Djoko di depan para anggota dewan, hal ini berkaitan dengan pungutan liar. (*)
Editor : Redaksi