JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti vonis Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun dari tuntutan 12 tahun penjara. Menurutnya, vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tambang timah ilegal yang mencapai Rp300 triliun.
"Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara," kata Hinca dikuti dari RRI, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Baru Pensiun, Eks Pejabat Dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya Ditahan kTerkait Gratifikasi Rp3,6 M
Ia menuturkan, korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang paling berdampak terhadap alam Indonesia. Ia menyebut penambangan timah ilegal yang dilakukan Harvey dan pelaku lainnya telah merusak masa depan generasi muda Indonesia.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Kejaksaaan Geledah Rumah Anggota DPRD Ngawi
"Lingkungan di Babel hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun, hilang sudah akal sehat," ujar Politisi Partai Demokrat ini.
Hinca bahkan merasa tuntutan jaksa yang 12 tahun saja sudah terasa ringan. Namun, majelis hakim menilai jauh lebih rendah lagi. Apa ini diskon akhir tahun untuk para koruptor.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Ngawi Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Gratifikasi
Hinca menambahkan, pihaknya juga mendesak Jaksa dalam perkara ini untuk mengajukan banding. Ia menyebut keadilan yang tidak ditegakkan hanya membuat mentalitas korupsi semakin merajalela di semua tingkatan. (*)
Editor : Redaksi